Bola.com, Surabaya - Polda Jawa Timur menunda pemeriksaan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, sebagai saksi terkait Tragedi Kanjuruhan. Pria yang akrab disapa Iwan Bule itu mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.
Mochamad Iriawan sejatinya mendapatkan panggilan pemeriksaan dari Polda Jatim pada Selasa (18/10/2022). Namun, Polda Jatim menerima surat permohonan penundaan pemeriksaan yang dilayangkan Sekjen PSSI, Yunus Nusi.
Dalam surat permohonan tersebut, Mochamad Iriawan disebut meminta penundaan pemeriksaan selama beberapa hari ke depan. Selepas itu, Iriawan siap memenuhi panggilan Polda Jatim pada Kamis (20/10/2022).
"Rencananya penyidik memeriksa Ketua PSSI dan Wakil Ketua. Namun demikian, karena ada surat permohonan penundaan pemeriksaan dari Sekjen PSSI, maka Penyidik akan menjadwalkan ulang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, seperti dikutip Antara.
Ada Kegiatan Lain
Kombes Dirmanto memaklumi permohonan penundaan pemeriksaan dari Mochamad Iriawan. Menurut Dirmanto, Ketua Umum PSSI itu sudah memiliki agenda lain yang terjadwal.
"Ketua PSSI dan Wakil ada kegiatan lainnya yang sudah dijadwalkan lama. Sehingga tidak bisa ditunda kegiatan tersebut," ujar Dirmanto.
Pemeriksaan Mochamad Iriawan yang akan dilakukan Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu. Polda Jatim ingin meminta keterangan dari Iriawan terkait tragedi kemanusiaan yang menewaskan 132 orang tersebut.
6 Tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka buntut dari tragedi Kanjuruhan yang menjadi kejadian paling mematikan dalam sepak bola Indonesia.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC, Abdul Haris, hingga security officer Arema FC, Suko Sutrisno.
Selain itu, Kabag Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman juga menjadi tersangka.
Sementara itu, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan meminta kepolisian untuk terus melakukan penyelidikan tindak pidana terhadap kejadian tragis pada 1 Oktober 2022.
Lapor Presiden
TGIPF telah menyerahkan laporan setebal 124 halaman kepada Presiden Jokowi pada 14 Oktober 2022 terkait hasil investigasi dan pemeriksaan berbagai pihak.
"Kami memberikan catatan akhir yang digaris bawahi oleh Pak Presiden. Supaya Polri meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain yang juga diduga kuat terlibat," ujar Ketua TGIPF, Mahfud MD.
"Juga harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam tragedi Kanjuruhan," jelas pria yang juga Menko Polhukam itu.