Akhmad Hadian Lukita Masih Jadi Dirut PT LIB meski Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bagaimana Sikap PSSI?

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 19 Okt 2022, 14:45 WIB
Ketum PSSI, Mochamad Iriawan (kiri) didampingi Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dalam konferensi pers pembukaan Liga 2 2022/2023. (Bola.com/Muhammad Faqih)

Bola.com, Jakarta - Akhmad Hadian Lukita masih menjadi Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) meski telah ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan bahwa pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah atas Akhmad Hadian Lukita.

Advertisement

Sederhananya, asas praduga tak bersalah yaitu menganggap setiap orang yang disangka hingga dituntut di pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada keputusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada 6 Oktober 2022, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, termasuk Akhmad Hadian Lukita.

2 dari 4 halaman

Penjelasan Ahmad Riyadh

Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur (Jatim) Ahmad Riyadh (Liputan6.com / Dimas Angga P)

Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan karena dianggap meloloskan Arema FC bermain di Stadion Kanjuruhan dengan hasil verifikasi pada 2020, bukan 2022/2023.

"Kami mengedepankan asas traduga tidak bersalah. Sampai ada keputusan orang dianggap tak bersalah," ujar Ahmad Riyadh.

"Sampai keputusan pengadilan. PSSI selaku pemegang saham PT LIB 1 persen dan klub Liga 1 99 persen. Lukita terus tergantung pemegang saham," imbuh Ahmad Riyadh.

3 dari 4 halaman

Tergantung Pemegang Saham

Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. (Bola.net/Fitri Apriani)

Ahmad Riyadh mengatakan, nasib Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur Utama PT LIB tergantun dengan pemegang saham mayoritas yang berisikan 18 klub Liga 1.

"Silakan dibaca Undang-Undang PT LIB. Mutlak pemegang saham yang berkuasa. Pak Lukita masih menjadi Direktur Utama PT LIB," jelasnya.

Lantas, apakah ada kemungkinan kontestan Liga 1 menggagas Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT LIB untuk mengganti Akhmad Hadian Lukita?

4 dari 4 halaman

Belum Ditahan

Ahmad Riyadh juga memastikan bahwa Akhmad Hadian Lukita belum ditahan kepolisian setelah ditetapkan menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan.

"Soal RUPSLB, kami tidak berkonsentrasi ke sana. Pak Lukita ditahan? Jangan pura-pura tidak tahu," tutur Ahmad Riyadh.

"Sudah tahu belum ditahan, kok ditanya. Penanahan kan haknya polisi. Kalau merasa sudah cukup, tinggal sidang mungkin. Seperti itu hak subjektivitas kepolisian," paparnya.

Berita Terkait