Bola.com, Semarang - Persebaya Surabaya dan Persis Solo telah menuntut PSSI untuk menggelar Kongres Luar Biasa alias KLB PSSI. Lantas, bagaimana dengan PSIS Semarang?
CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi buka suara terkait keputusan sejumlah klub yang menginginkan KLB PSSI buntut dari tragedi Kanjuruhan.
"Mengenai KLB, PSIS menghormati sikap kawan-kawan klub karena itu hak sebagai anggota PSSI," ujar Yoyok Sukawi dinukil dari laman tim.
Yoyok Sukawi, yang juga menjabat sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco), mengatakan PSSI harus menggelar KLB PSSI jika diminta 50 persen anggotanya atau pemilik suara.
87 Voters PSSI
PSSI mempunyai 87 voters yang terdiri dari 34 Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI, 18 klub Liga 1, 16 klub Liga 2, hingga 16 peserta Liga 3.
Selain itu, tiga federasi dan asosiasi yang meliputi Federasi Futsal Indonesia (FFI), Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia, dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia juga menjadi pemilik suara PSSI.
"Namun, harus dilaksanakan sesuai Statuta PSSI yakni jika ada usulan dari 50 persen anggota PSSI atau 2/3 delegasi yang mewakili anggota PSSI," imbuh Yoyok Sukawi.
Sikap Persebaya dan Persis
Sikap PSIS terkait gelombang tuntutan KLB PSSI masih abu-abu. Yoyok Sukawi tidak mengatakan mendukung atau menolak gerakan itu.
Sebelumnya, Persebaya dan Persis sepakat untuk meminta KLB PSSI dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Tuntutan untuk KLB PSSI selaras dengan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan yang mempersilakan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan dan jajaran Exco untuk mundur sebagai tanggung jawab moral.
RUPS PT LIB
Sementara itu, perihal RUPSLB PT LIB, Persebaya dan Persis merasa urgensi untuk berlangsung demi menentukan nasib kompetisi.
"Kami merasa diselenggerakannya RUPS PT LIB adalah justru yang paling penting saat ini," ujar pemegang saham Persebaya, Azrul Ananda.
"Karena klub-klub semua harus mau duduk bersama membahas kepastian kompetisi. Semoga klub-klub lain bisa melakukan hal yang sama supaya RUPS PT LIB bisa segera digelar," jelasnya.
Statuta PSSI tentang KLB
Mengacu kepada Statuta PSSI Pasal 34 tentang Kongres Luar Biasa yang tertera pada laman asosiasi, PSSI menjelaskan tata cara untuk mengajukan KLB.
1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.
3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.
Baca Juga
BRI Liga 1: Pelatih PSIS Siapkan Senjata Baru saat Hadapi Persik, Terbaik demi Bawa Pulang 3 Poin
Musim Hujan, Begini Siasat Pelatih Persik Agar Para Pemainnya Tidak Sakit Jelang Laga Melawan PSIS
Bursa Transfer Paruh Musim BRI Liga 1 2024 / 2025 Bakal Panas: Siapa Lagi yang Merapat Selain Eks Bek Lazio?