Direktur Utama PT LIB Ditahan Polda Jatim, Keluarga Akan Minta Penangguhan Penahanan

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 26 Okt 2022, 13:15 WIB
Direktur utama LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Bola.com/Muhammad Faqih)

Bola.com, Surabaya - Polda Jawa Timur (Jatim) telah menahan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, termasuk Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita.

Penahanan terhadap enam tersangka tersebut, termasuk Akhmad Hadian Lukita dilakukan pada Senin (24/10/2022) setelah keenamnya menjalani pemeriksaan tambahan.

Advertisement

Keluarga Akhmad Hadian Lukita yang diwakili oleh saudara laki-lakinya, Rizki Adhinegara kecewa dengan keputusan Polda Jatim yang menahan kakaknya.

"Kami semua merasa sangat kaget dengan penahanan yang dilakukan oleh penyidik dari Polda Jatim terhadap kakak saya," ujar Rizky Adhinegara dalam keterangan tertulis yang diterima Bola.com, Rabu (26/10/20220.

2 dari 6 halaman

Keterangan Keluarga

Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. (Bola.net/Fitri Apriani)

Akhmad Hadian Lukita menjadi tersangka tragedi Kanjuruhan karena dianggap "tidak bertanggung jawab terhadap layak fungsi Stadion Kanjuruhan" alias menggunakan hasil verifikasi 2020.

"Sepanjang yang kami pahami, penahanan adalah suatu tindakan pencegahan dari penyidik dan bukanlah suatu bentuk hukuman terhadap tersangka," imbuh Rizky Adhinegara.

"Kakak saya sejak awal selalu kooperatif dengan penyidik, tidak pernah absen dari panggilan yang dikirimkan penyidik dan selalu berupaya memenuhi permintaan dokumen dari penyidik selama proses penyelidikan sampai dengan penyidikan," tuturnya.

3 dari 6 halaman

Penangguhan Penahanan

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. (Bola.com/Muhammad Adiyaksa).

Keluarga Akhmad Hadian Lukita berencana untuk mengajukan permohonan penanggunan penahanan dan meminta untuk dipertimbangkan dengan bijak oleh tim penyidik Polda Jatim.

"Jelas bahwa penyidik tidak memiliki alasan untuk menduga bahwa kakak saya akan melarikan diri atau merusak barang bukti," kata Rizky Adhinegara.

"Oleh karena itu kami sangat menyayangkan dan mempertanyakan tindakan penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kakak kami," jelasnya.

4 dari 6 halaman

Penjelasan Keluarga

"Sejak awal proses pemeriksaan yang awalnya dilakukan oleh Polres Malang yang kemudian dialihkan kepada Polda Jatim, pihak keluarga sudah mempertanyakan proses yang sedang berjalan," terang Rizky Adhinegara.

"Kakak saya pada 2 Oktober 2022 datang ke Malang untuk menjenguk, bersilaturahmi, dan menyampaikan langsung rasa belasungkawa kepada pada korban Kanjuruhan dan keluarganya".

"Pada 3 Oktober 2022 dan 5 Oktober 2022 langsung diperiksa dan pada 6 Oktober 2022 sudah diumumkan sebagai tersangka," ujarnya.

5 dari 6 halaman

Curiga

Rizky Adhinegara mempertanyakan kinerja tim penyidik Polda Jatim yang dinilainya instan dan terburu-buru, juga mencurigai bahwa penyidik "hanya sekadar memenuhi target tertentu."

"Terlepas dari semua, sebagaimana kakak kami pernah sampaikan sebelumnya di media, kakak kami, Akhmad Hadian Lukita mengormati proses hukum yang berjalan dan siap mempertanggung jawabkan hal-hal yang memang menjadi tanggung jawabnya," imbuh Rizky Adhinegara.

"Selanjutnya, kakak kami akan siap melakukan pembelaan hukum yang mejadi haknya jika proses berlanjut sampai ke persidangan dan kami semua percaya bahwa keadilan pada akhirnya akan diperoleh bagi yang berhak," ungkapnya.

6 dari 6 halaman

6 Tersangka

Selain Akhmad Hadian Lukita, lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya yang ditahan Polda Jatim adalah Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris hingga Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno.

Selain itu, Polda Jatim juga menahan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman.

Berita Terkait