Bola.com, Surabaya - Ketua PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (28/10/2022) sebagai saksi atas kasus tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan bahwa Iwan Bule seharusnya diperiksa pihaknya bersama 14 orang lainnya yang terdiri dari panpel Arema FC, petugas keamanan Arema FC, pengurus PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Dirmanto mengungkapkan bahwa Iwan Bule beralasan sedang mengikuti agenda bersama PSSI dan FIFA di Jakarta sehingga tidak bisa datang ke Polda Jatim.
"Saksi yang tidak hadir adalah Ketua PSSI. Alasannya karena beliau sedang ada kegiatan dengan FIFA atau PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," ujar Dirmanto dinukil dari Antara.
Sebelumnya, Iwan Bule juga mendapatkan panggilan dari Polda Jatim pada 18 Oktober 2022, namun meminta diundur menjadi 20 Oktober 2022 juga karena kegiatan dengan FIFA.
Minta Penjadwalan Ulang
Dirmanto menjelaskan bahwa penyidik Polda Jatim telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule hingga 3 November 2022.
"Sesuai surat yang kami terima, beliau berencana pada 3 November 2022 hadir di Polda Jatim," jelas Dirmanto.
Bisa Jadi Ada Tersangka Baru
Dirmanto menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru atas tragedi Kanjuruhan menyusul enam tersangka yang telah lebih dulu ditahan.
"Penyidikan dinamis. Penyidik sekarang sedang menjadalami subyek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.
Berkas 6 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.
Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Pasal yang Menjerat
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dibayangi pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu diancam pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.