Ketum PSSI Iwan Bule Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim sebagai Saksi Tragedi Kanjuruhan

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 28 Okt 2022, 11:06 WIB
Presiden FIFA, Gianni Infantino dan Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan tampak semringah saat mengikuti pertandingan sepak bola di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta, Selasa (18/10/2022). (dok PSSI)

Bola.com, Surabaya - Ketua PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule tidak memenuhi panggilan Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (28/10/2022) sebagai saksi atas kasus tragedi Kanjuruhan.

Kadiv Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto mengatakan bahwa Iwan Bule seharusnya diperiksa pihaknya bersama 14 orang lainnya yang terdiri dari panpel Arema FC, petugas keamanan Arema FC, pengurus PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Advertisement

Dirmanto mengungkapkan bahwa Iwan Bule beralasan sedang mengikuti agenda bersama PSSI dan FIFA di Jakarta sehingga tidak bisa datang ke Polda Jatim.

"Saksi yang tidak hadir adalah Ketua PSSI. Alasannya karena beliau sedang ada kegiatan dengan FIFA atau PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," ujar Dirmanto dinukil dari Antara.

Sebelumnya, Iwan Bule juga mendapatkan panggilan dari Polda Jatim pada 18 Oktober 2022, namun meminta diundur menjadi 20 Oktober 2022 juga karena kegiatan dengan FIFA.

2 dari 5 halaman

Minta Penjadwalan Ulang

Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan yang akrab disapa Iwan Bule hadir di Kantor Komnas HAM didampingi oleh Sekjen PSSI, Yunus Nusi dan Waketum PSSI, Iwan Budianto. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Dirmanto menjelaskan bahwa penyidik Polda Jatim telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan  Bule hingga 3 November 2022.

"Sesuai surat yang kami terima, beliau berencana pada 3 November 2022 hadir di Polda Jatim," jelas Dirmanto.

3 dari 5 halaman

Bisa Jadi Ada Tersangka Baru

Ketum PSSI, Mochamad Iriawan (kiri) didampingi Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dalam konferensi pers pembukaan Liga 2 2022/2023. (Bola.com/Muhammad Faqih)

Dirmanto menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru atas tragedi Kanjuruhan menyusul enam tersangka yang telah lebih dulu ditahan.

"Penyidikan dinamis. Penyidik sekarang sedang menjadalami subyek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan oleh penyidik," jelasnya.

4 dari 5 halaman

Berkas 6 Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan itu dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

5 dari 5 halaman

Pasal yang Menjerat

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dibayangi pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu diancam pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.

Berita Terkait