Bola.com, Jakarta - Sebanyak 87 anggota PSSI yang disebut sebagai pemilik suara dapat menentukan masa depan PSSI dalam Kongres Luar Biasa alias KLB PSSI. Mengapa jumlahnya 87 dan siapa saja voter itu?
Ketua PSSI, Mochamad Iriawan, memutuskan untuk menggelar KLB PSSI karena "memerhatikan surat yang dikirim dua anggota dan tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya."
PSSI baru saja melakukan rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI dengan tajuk Exco Emergency Meeting yang dihadiri 12 jajaran Exco pada Jumat (28/10/2022) malam WIB di Kantor PSSI, GBK Arena, Jakarta Pusat.
"Exco PSSI memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme KLB sesuai tahapan aturan organisasi," ujar Iriawan di YouTube PSSI TV.
Rincian Voter PSSI
Jumlah 87 voters PSSI berasal dari total pemilik suara pada kongres tahunan PSSI 2022.
Sebanyak 87 anggota PSSI itu terdiri dari 34 Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI, 18 klub Liga 1, 16 tim Liga 2, 16 kesebelasan Liga 3, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia, dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia.
Pemilik suara PSSI yang berasal klub mengacu kepada peserta Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 2022/2023 meski kompetisi masih berhenti dan belum selesai.
Hak Pilih
Sebanyak 87 anggota PSSI itu mempunyai hak untuk memilih Ketua PSSI hingga jajaran Exco PSSI dalam KLB PSSI.
Biasanya, PSSI lebih dulu membentuk Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) untuk KLB PSSI.
KLB PSSI kemungkinan bakal menentukan satu Ketua PSSI, dua Wakil Ketua PSSI, dan 12 anggota Exco PSSI untuk periode 2023-2027.
87 Voters PSSI
1. Asprov PSSI Aceh
2. Asprov PSSI Sumatera Utara
3. Asprov PSSI Riau
4. Asprov PSSI Kepulauan Riau
5. Asprov PSSI Sumatera Barat
6. Asprov PSSI Jambi
7. Asprov PSSI Bengkulu
8. Asprov PSSI Bangka Belitung
9. Asprov PSSI Sumatera Selatan
10. Asprov PSSI Lampung
11. Asprov PSSI Banten
12. Asprov PSSI DKI Jakarta
13. Asprov PSSI Jawa Barat
14. Asprov PSSI Jawa Tengah
15. Asprov PSSI Daerah Istimewa Yogyakarta
16. Asprov PSSI Jawa Timur
17. Asprov PSSI Bali
18. Asprov PSSI Nusa Tenggara Barat
19. Asprov PSSI Nusa Tenggara Timur
20. Asprov PSSI Kalimantan Barat
21. Asprov PSSI Kalimantan Tengah
22. Asprov PSSI Kalimantan Selatan
23. Asprov PSSI Kalimantan Timur
24. Asprov PSSI Kalimantan Utara
25. Asprov PSSI Sulawesi Utara
26. Asprov PSSI Gorontalo
27. Asprov PSSI Sulawesi Tengah
28. Asprov PSSI Sulawesi Barat
29. Asprov PSSI Sulawesi Tenggara
30. Asprov PSSI Sulawesi Selatan
31. Asprov PSSI Maluku
32. Asprov PSSI Malulu Utara
33. Asprov PSSI Papua
34. Asprov PSSI Papua Barat
35. Bali United
36. Persib Bandung
37. Bhayangkara FC
38. Arema FC
39. Persebaya Surabaya
40. Borneo FC
41. PSIS Semarang
42. Persija Jakarta
43. Madura United
44. Persikabo 1973
45. Persik Kediri
46. Persita Tangerang
47. PSS Sleman
48. PSM Makassar
49. Barito Putera
50. Persipura Jayapura
51. Persela Lamongan
52. Persiraja Banda Aceh
53. Persis Solo
54. RANS Nusantara FC
55. Dewa United
56. PSIM Yogyakarta
57. Sriwijaya FC
58. PSMS Medan
59. PSPS Riau
60. Semen Padang
61. Persekat Tegal
62. Perserang Serang
63. PSCS Cilacap
64. Persijap Jepara
65. Sulut United
66. Persiba Balikapapan
67. Persewar Waropen
68. Kalteng Putra FC
69. Karo United
70. Putra Delta Sidoarjo
71. Nusantara United FC
72. PSDS Deli Serdang
73. Persikota Kota Tangerang
74. Persikab Kabupaten Bandung
75. PSGC Ciamis
76. Persipa Pati
77. PS Palembang
78. Gresik United FC
79. Persidago Gorontalo
80. Deltras Sidoarjo
81. PS Siak
82. Persedikab Kediri
83. Serpong City FC
84. Farmel FC
85. Federasi Futsal Indonesia
86. Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia
87. Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia
Syarat KLB PSSI Sesuai Statuta PSSI
Mengacu kepada Statuta PSSI Pasal 34 tentang Kongres Luar Biasa yang tertera pada laman asosiasi, PSSI menjelaskan tata cara untuk mengajukan KLB.
1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.
2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.
3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.
4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.
5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.
Baca Juga