Kembali Turun ke Jalan, Aremania Mendatangi Kejari Kota Malang dengan Tuntutan Berbeda

oleh Iwan Setiawan diperbarui 31 Okt 2022, 16:45 WIB
Tokoh Aremania, Anto Baret (memegang mikrofon) bersama rekan-rekannya saat aksi turun ke jalan didepan Kejari Kota Malang, Senin (31/10/2022). (Bola.com/Iwan Setiawan)

Bola.com, Malang - Perjuangan Aremania menuntut keadilan terkait Tragedi Kanjuruhan masih berlanjut. Aksi turun ke jalan oleh ratusan suporter Arema FC kembali dilakukan pada Senin (31/10/2022).

Setelah dua kali mendatangi Balai Kota Malang, kini Aremania mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang di Jalan Simpang Panji Suroso.

Advertisement

Ratusan Aremania melakukan start turun ke jalan dari flyover Ajosari Kota Malang. Mereka kemudian berhenti di depan Kantor Kejari Kota Malang sekitar pukul 11.00 WIB.

Dengan membawa sound system di sebuah truk, mereka menyampaikan tuntutannya. Juru bicara tim gabungan Aremania, M. Anwar, buka suara terlebih dulu.

Dia menyerukan agar Kejari menyampaikan keinginan Aremania agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan berkas yang diterima dari penyidik Polda Jatim terkait pengusutan Tragedi Kanjuruhan.

Jika berkas sudah diterima dan dianggap lengkap alias P21, maka tidak akan ada lagi penambahan tersangka. Sejauh ini baru enam orang yang berstatus tersangka.

Keenamnya adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut PT Liga Indonesia Baru), Abdul Harris (Ketua Panpel Arema), Suko Sutrisno (Security Officer Arema), Kompol Wahyu Setyo (Kabag Ops Polres Malang), AKP Hasdarman (Danki Satbrimob Polda Jatim), dan Bambang Sidik Ahmadi (Kasat Samapta Polres Malang).

2 dari 5 halaman

Ada 2 Tuntutan Lain

Dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Malang, Senin (31/10/202), Aremania menolak P21 agar ada peluang untuk menambah tersangka dari kasus Tragedi Kanjuruhan. (Bola.com/Iwan Setiawan)

Selain meminta berkas penyidikan dikembalikan, ada dua tuntutan lain dari Aremania, yaitu mengembangkan penyidikan untuk menambah tersangka.

Satu lagi memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP. Pasal itu berisi tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau sidang tertentu paling lama 20 tahun.

Saat ini keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan dijerat pasal 359 dan 360 KUHP soal kelalaian yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Hukuman maksimal dari kedua pasal itu adalah lima tahun penjara.

"Kami minta memasukkan pasal 338 dan 340 KUHP terkait penyelesaikan Tragedi Kanjuruhan," kata M. Anwar.

3 dari 5 halaman

Ditemui oleh Kepala Kejari Kota Malang

Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko (baju cokelat) berjalan menemui aremania yang melakukan aksi turun ke jalan, Senin (31/10/2022). (Bola.com/Iwan Setiawan)

Dalam aksi tersebut, ada pula tokoh Aremania, Anto Baret dan beberapa nama lain. Mereka ikut memberikan suara di depan Kantor Kejari.

Kurang lebih satu jam kemudian, Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, bersedia menemui ratusan Aremania yang berkumpul di depan kantornya.

"Kami terima dan mengkaji tuntutan Aremania. Setelah itu kami sampaikan ke Kejati," lanjutnya.

 

4 dari 5 halaman

Dukungan Tokoh Aremania

Arema FC - Ilustrasi Logo (Bola.com/Adreanus Titus)

Aksi turun ke jalan kali ini bisa dibilang berbeda. Selain dilakukan di depan Kantor Kejari, ada beberapa tokoh Aremania yang hadir, seperti Anto Baret, Ambon Fanda, dan yang lain. Suara mereka cukup didengarkan oleh Aremania.

Berbeda dengan dua aksi sebelumnya di Balai Kota Malang. Artinya, gerakan usut tuntas Aremania kali ini lebih serius. Aksi lanjutan juga sudah dirancang.

Puncaknya akan dilakukan pada 10 November 2022 berpusat di Stadion Gajayana, Malang. Akan ada pimpinan daerah dan Ketua DPRD Malang Raya yang akan duduk bersama.

 

5 dari 5 halaman

Posisi Arema di Liga 1 Saat Ini

Berita Terkait