SCM Group Tindak Tegas Penyelenggaraan Nobar Liga Inggris Tanpa Izin, 2 Pengelola Kafe Meminta Maaf

oleh Benediktus Gerendo Pradigdo diperbarui 18 Nov 2022, 21:13 WIB
Pengelola venue yang menggelar nonton bareng Liga Inggris tanpa seizin meminta maaf kepada Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif. (Dok PT Indonesia Entertainmen Grup)

Bola.com, Jakarta - Dua pengelola coffee shop dan tempat makan di Jakarta memilih menempuh jalur damai dengan SCM Group, selaku pemilik hak siar Liga Inggris (Premier League) di Indonesia. Mereka meminta maaf karena menggelar nonton bareng Premier League tanpa seizin pemilik hak siar resmi.

Pada musim ini pemegang hak siar eksklusif Premier League di Indonesia adalah SCM Group, yang menunjuk secara resmi PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) selaku mitra resmi kegiatan nonton bareng Premier League di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Advertisement

Tidak hanya Premier League saja, Piala Dunia 2022 yang akan digelar di Qatar pada 20 November hingga 18 Desember 2022, juga akan ditayangkan di Indonesia secara resmi oleh SCM Group, di mana IEG juga akan menjadi mitra resmi kegiatan nonton bareng turnamen sepak bola terbesar di dunia itu.

Dengan begitu, IEG berhak untuk melakukan kegiatan sosialisasi, pemasaran, dan pengawasan izin penyelenggaraan kegiatan nonton bersama tayangan FIFA World Cup 2022 dan Premier League, serta menunjuk mitra untuk pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan nonton bareng kedua event tersebut di seluruh wilayah Indonesia.

IEG pun telah melakukan screening terhadap sejumlah pihak dan venue yang menggelar nonton bareng tanpa seizin SCM Group. Dalam pengawasannya ditemukan beberapa venue yang menggelar kegiatan nonton bareng Premier League tanpa seizin dan sepengetahuan SCM Group.

2 dari 5 halaman

Meminta Maaf

Pengelola venue yang menggelar nonton bareng Liga Inggris tanpa seizin meminta maaf kepada Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif. (Dok PT Indonesia Entertainmen Grup)

Namun, mereka yang menggelar nonton bareng Premier League itu memilih untuk menempuh jalur damai dan meminta maaf. Seperti yang disampaikan oleh manajer sebuah coffee shop di Jakarta Selatan, Rifa Safitri, yang tempatnya menggelar nonton bareng.

"Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada PT Surya Citra Televisi, PT VIDIO.COM, dan PT MEDIATAMA TELEVISI atau SCM Group karena telah mengadakan acara nonton bersama pertandingan sepak bola Liga Inggris tanpa seizin dari para pemegang lisensi," ujar Rifa.

Tak hanya itu saja, sebuah tempat makan di Jakarta Timur pun melakukan hal serupa, di mana sang manajer, Rizky Fauzan Woimbon, pun akhirnya menyampaikan permohonan maafnya atas kelalaian tersebut.

"Saya mewakili perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada SCM Group karena telah melakukan kegiatan nobar tanpa hak dan tanpa izin dari SCM Group," ujar Rizky.

 

 
3 dari 5 halaman

Perlu Registrasi dan Pembelian Lisensi untuk Keperluan Komersil

GM Business Development and Content dari IEG, Belafonti, menegaskan bahwa Premier League maupun Piala Dunia 2022 yang ditayangkan melalui pemegang hak siar hanya terbatas untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk keperluan komersil. Untuk itu, perlu izin lebih lanjut bagi pihak-pihak yang ingin menggelar kegiatan nonton bareng di tempatnya.

"Segala bentuk tayangan dari Premier League maupun FIFA World Cup Qatar 2022™ yang ditayangkan melalui Official Broadcaster hanya terbatas untuk penggunaan pribadi sehingga dilarang digunakan untuk kepentingan apa pun, khususnya untuk kepentingan komersial," ujar Belafonti.

"Kecuali telah mendapat izin secara resmi dan tertulis terlebih dahulu dari SCM Group atau dari IEG khusus untuk penyelenggaraan kegiatan nonton bersama. Kami pun memberitahukan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak SCM Group di atas," lanjutnya.

Para pihak yang ingin mengadakan kegiatan nonton bersama baik Premier League maupun FIFA World Cup Qatar 2022™, dapat melakukan registrasi dan pembelian lisensi nobar dari IEG atau agennya agar dapat menghindari konsekuensi hukum.

SCM Group juga memperingatkan kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak SCM Group tersebut di atas dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.

4 dari 5 halaman

Persaingan di Premier League