Media Peliput Piala Dunia 2022 yang Ingin Beli Minuman Beralkohol Wajib Daftar Dulu, Ada Maksimal Transaksi

oleh Hendry Wibowo diperbarui 23 Nov 2022, 15:48 WIB
Para pekerja media di Piala Dunia 2022 tampak sedang berbincang. (Hendry Wibowo/Bola.com)

Laporan Langsung Hendry Wibowo dan Ade Yusuf dari Qatar

Qatar sebagai negara tuan rumah Piala Dunia 2022 membuat regulasi ketat soal penjualan minuman beralkohol.

Advertisement

Berstatus negara islam, minuman alkohol bahkan benar-benar tidak bisa didapatkan di semua stadion Piala Dunia 2022.

Penjualan alkohol hanya bisa ditemui di beberapa tempat yang sudah ditentukan, salah satunya FIFA Fan Festival.

Bahkan hari Rabu (23/11/2022), FIFA memberikan informasi bahwa pekerja media harus mendaftarkan diri dahulu sebelum bisa membeli minuman beralkohol.

2 dari 4 halaman

Daftar Lewat QDC

Supoter Brasil tampak memegang gelas bir di FIFA Fan Festival hari Senin (21/11/2022). (Hendry Wibowo/Bola.com)

Semua pekerja media yang tertarik membeli minuman alkohol disebutkan harus mendaftar melalui Qatar Distribution Company (QDC).

Dalam keterangannya, bisa saya permohonan melalui QDC ini ditolak. "Harap baca dengan cermat Kebijakan Syarat dan Ketentuan QDC," tulis keterangan FIFA.

"Karena individu yang tertarik untuk mendapatkan izin harus memberikan data pribadi (nama, nomor paspor, alamat email, organisasi)."

"Setelah formulir dikirimkan, QDC akan menerima data dan akan ditinjau. Jika disetujui, komunikasi akan dikirim langsung oleh QDC ke individu dengan kredensial masuk ke situs web QDC dan instruksi konkret tentang cara membeli produk," lanjut keterangan itu.

3 dari 4 halaman

Dibatasi

Ilustrasi para pekerja media saat meliput Piala Dunia 2022. (Hendry Wibowo/Bola.com)

Jika disetujui, pembelian minuman alkohol untuk setiap orangnya dibatasi.

"Proses pembelian terdiri dari membuat janji temu untuk kunjungan toko dan memberikan paspor yang sesuai sebagai bentuk tanda pengenal sebelum melakukan pembelian," tulis keterangan FIFA.

"QDC telah menetapkan batas pembelian sebesar QAR 2.000 per orang setiap bulan," tambah keterangan itu.

Jika menggunakan kurs hari ini, berarti 2 ribu Qatar Riyal sama dengan Rp 8,6 juta.

4 dari 4 halaman

Berita Terkait