Bola.com, Jakarta - Komite Pemilihan PSSI telah mengumumkan daftar nama calon pengurus PSSI yang lolos tahapan verifikasi. Satu nama yang lolos proses tersebut adalah Menpora Zainudin Amali.
Pria berusia 60 tahun itu diketahui masuk menjadi daftar bakal calon wakil ketua umum PSSI. Sebelumnya, Zainudin Amali sempat diragukan lolos verifikasi.
Terutama soal poin keaktifan minimal lima tahun di dunia sepak bola. Menurut Komite Pemilihan PSSI, Amir Burhanudin, Zainudin Amali pernah aktif di Asosiasi Provinsi PSSI Gorontalo dan Pengurus Cabang (Pengcab) PSSI Kabupaten Boalemo.
"Ya ada, ada dokumennya dan itu yang kemarin sempat menjadi perdebatan di internal Komite Pemilihan. Ada konfirmasi, curriculum vitae-nya ternyata terkonfirmasi dari surat yang kami terima atau yang dilampirkan oleh yang bersangkutan dari asprovnya dan pencabnya saat itu. Asprov Gorontalo dan Askab Boalemo," jelas Amir.
Bepe dan Ponaryo Tidak Lolos
Lebih lanjut, Amir Burhanudin juga menyebutkan nama-nama lain yang tidak lolos proses verifikasi sebagai calon wakil ketua umum PSSI. Ada dua eks pemain Timnas Indonesia, Ponaryo Astaman dan Bambang Pamungkas yang tidak lolos proses verifikasi tersebut.
Amir tidak menyatakan secara gamblang alasan mengapa dua sosok itu tidak lolos. Namun, ia menyatakan ada dua kemungkinan mengapa Bepe dan Ponaryo tidak lolos.
Bisa karena keduanya tidak menyerahkan dokumen kesediaan untuk dicalonkan. Bisa juga karena dukungan untuk keduanya dicabut. Amir menyebut lima nama tersebut tidak bisa mengajukan banding.
"Untuk calon wakil ketua umum terdapat lima nama yang tidak lolos dan tidak dapat banding yakni, Azrul Ananda, Bambang Pamungkas, Ponaryo Astaman, Achsanul Qosasih dan Iwan Budianto," jelasnya.
Dua Calon Exco Tidak Lolos Verifikasi
Lebih lanjut, Amir Burhanudin juga menjelaskan ada dua nama lain yang tidak lolos proses verifikasi bakal calon anggota Komite Eksekutif PSSI. Namun, dua sosok tersebut masih bisa mengajukan banding. Mereka adalah Bima Sinung Widagdo dan Mirza Rinaldy Hippy.
Amir menyebut keduanya tidak memenuhi syarat pada satu aspek, yakni keterlibatan secara aktif di dunia sepak bola minimal selama lima tahun.
"Berdasarkan Pasal 8 ayat 4 statuta, calon harus sudah lima tahun aktif di sepak bola, sebagaimana curriculum vitae yang mereka lampirkan dan lembar konfirmasi dari anggota pengusungnya. Tetapi kenapa itu kita kualifikasikan tidak lolos, dapat banding, barang kali yang bersangkuuan ada kelupaan curriculu vitae-nya belum dilampirkan dan sebagainya, nah itu, bisa saja itu nanti akan dipertahankan lewat proses banding yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan," tandas Amir.