Bola.com, Jakarta - PSSI mengumumkan pengulangan pemilihan Wakil Ketua PSSI dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Kamis (16/02/2023).
Sebelumnya dalam pemilihan Wakil Ketua PSSI pertama, Zainudin Amali dan Yunus Nusi terpilih sebagai Wakil Ketua PSSI.
Amali mendapatkan 66 suara, sementara Yunus Nusi 63. Mantan Sekjen PSSI 2017, Ratu Tisha Destria hanya memperoleh 41 suara.
Tidak berselang lama, PSSI mengumumkan bahwa pemilihan Wakil Ketua PSSI perlu diulang. "Untuk pemilihan Wakil Ketua PSSI akan ada pemilihan ulang," tulis keterangan PSSI.
Ratu Tisha Destria dan Yunus Nusi Wakil Ketua PSSI
Ratu Tisha Destria dan Yunus Nusi pun terpilih sebagai Wakil Ketua PSSI dalam pemilihan ulang Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI untuk periode 2023-2027.
Ratu Tisha mendapatkan 54 suara, sementara Yunus Nusi memperoleh 53 suara dalam hasil pemilihan ulang Wakil Ketua PSSI.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Zainudin Amali gagal menjadi Wakil Ketua PSSI setelah hanya menerima 44 suara.
Ratu Tisha Jadi Wakil Ketua 1 dan Yunus Nusi Wakil Ketua 2
Ratu Tisha menjadi Wakil Ketua PSSI 1, adapun Yunus Nusi sebagai Wakil ketua PSSI 2. Keduanya akan berduet selama empat tahun ke depan.
Ratu Tisha dan Yunus Nusi bakal menjadi wakil bagi Erick Thohir yang sudah dipercaya 86 voters sebagai Ketua PSSI.
Sebelumnya, pemilihan Wakil Ketua PSSI yang memenangkan Zainudin Amali dengan 66 suara dan Yunus Nusi dengan 63 suara harus diulang karena dugaan kecurangan terhadap suara Ratu Tisha.
"Setelah pemilihan ulang ini, Ratu Tisha menjadi Wakil Ketua 1 dan Yunus Nusi Wakil Ketua 2 PSSI untuk periode 2023-2027," tulis PSSI dalam keterangannya.
Baca Juga
Kepada Media Italia, Erick Thohir Berjanji Akan Terus Menaturalisasi Pemain Sambil Pembinaan Pemain Muda
Erick Thohir Blak-blakan ke Media Italia: Timnas Indonesia Raksasa Tertidur, Bakal Luar Biasa jika Lolos ke Piala Dunia 2026
Erick Thohir soal Kemungkinan Emil Audero Dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia: Jika Dia Percaya Proyek Ini, Kita Bisa Bicara Lebih Lanjut