Bola.com, Malang - Status bek kanan Rizky Dwi Febrianto di Arema FC tak lagi mengambang. Asisten pelatih Arema, I Putu Gede Swisantoso mengakui jika sang pemain musim ini tidak menjadi bagian dari skuatnya lagi. Itu seiring dengan datangnya bek kanan baru, Rifad Marasabessy.
“Rizky sebenarnya masih ada kontrak di Arema. Namun dia akan dipinjamkan,” kata Putu Gede usai mendampingi Arema latihan di Stadion Gajayana, Kota Malang, Senin (8/5/2023).
Sejak awal Arema FC menggelar latihan pertengahan pekan lalu, Rizky sudah tak terlihat.
Pemain asal Jember itu dirumorkan akan pindah klub. Persib Bandung dan Borneo FC ingin menggunakan jasanya musim depan. Tidak sedikit yang menyayangkan hengkangnya Rizky. Karena dua musim ini, dia jadi pilihan utama di sektor bek kanan.
Karakter Bermain
Akurasi umpan dan tendangan bola matinya punya akurasi tinggi. Dua musim dengan Singo Edan, dia mencetak 6 gol. Kebanyakan lahir dari eksekusi penalti dan tendangan bebas. Tak hanya itu, dia sempat dipanggil ke pemusatan latihan Timnas Indonesia.
Meski Rizky tampil apik dalam dua musim ini, disinyalir karakter bermainnya kurang sesuai dengan kebutuhan tim pelatih saat ini. Itu bisa dilihat dengan pemain baru yang didatangkan.
Rifad Marasabessy, lebih mengandalkan kecepatan dan skill individu. Sedangkan Rizky mengandalkan akurasi tendangan.
Sedang Laporkan
Dikonfirmasi terpisah, Rizky belum berkenan memberikan komentar terkait statusnya. Namun dia tidak menampik jika musim depan dia membela klub lain. Saat ini, Rizky masih fokus bersama APPI (Asosiasi Pemain Profesional Indonesia) untuk melaporkan netizen yang menghina keluarganya di media sosial.
Akhir pekan lalu Rizky melaporkan akun @dedynevermind yang menghina keluarganya ke Siber Bareskrim Mabes Polri. Kejadiannya usai Arema kalah dari Persebaya Surabaya di BRI Liga 1 pada 11 April lalu.
Waktu itu Rizky gagal mencetak gol lewat titik penalti sehingga Arema menelan kekalahan. Setelah pertandingan itu, ada netizen yang menghina keluarga Rizky. Itu tak bisa diterimanya sehingga dia menempuh jalur hukum.