Bola.com, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah menangkap pelaku pembajakan berbagai konten milik platform berbayar baik televisi, channel, dan streaming tanpa izin.
Satu di antara platform streaming yang dibajak oleh pelaku adalah Vidio, sebuah platform OTT (Over the Top) penyedia layanan streaming terlengkap di Indonesia, yang berdiri sejak tahun 2014 dan terhubung langsung dengan lebih dari 50 TV dan 30 Radio.
Vidio juga menyajikan para pelanggan ribuan konten lokal dan internasional dalam layanan Video On Demand, jaringan TV berbayar, dan konten lain-nya seperti Original Series dari berbagai genre, serial TV, film layar lebar, film dokumenter, serta ribuan pertandingan olahraga dari berbagai cabang, yang tersedia bagi semua kelompok usia.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Deni Okvianto mengungkapkan kasus tersebut telah berhasil diungkap pada 8 Mei 2023. Tersangka berinisial IA telah melakukan pembajakan konten sejak tahun 2019.
Modus
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka IA lanjut Deni Oktavianto dengan membeli akun di salah satu platform penyedia TV, yaitu ZAL TV yang berada di luar negeri.
Tersangka membuat akun dengan berbayar dulu sekitar USD 3,65 atau sekitar Rp56 ribu.
"Pelaku mengakses salah satu platform yang ada di luar negeri. Kemudian dari akses yang didapatkan ini, yang bersangkutan bisa mengakses beberapa channel di platform yang lain kemudian menjual dan mempromosikan melalui facebook," ucap Deni Oktavianto kepada awak media di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (25/5/2023)
Menurut Deni, tersangka IA menjual akses berupa password channel yang dibajaknya dengan harga Rp100 ribu. Dia menyediakan sejumlah channel, situs porno, dan platform streaming Vidio.com yang menyiarkan pertandingan sepak bola Liga Inggris juga Liga 1 Indonesia.
"Setelah itu diberikan kode password yang bisa aktif selama 1 tahun, dan dapat diakses oleh 7 pengguna. Dari situ lah para pengguna di aplikasi ZAL dengan akun IA ini membuka layanan TV lokal, TV internasional, ada sport, film, ada news, kemudian ada film pornografi. Tentunya ini sangat melanggar," tegas Deni.
Ancaman Hukuman
Sebanyak tujuh orang saksi dan sejumlah saksi ahli telah diakui Deni telah dimintai keterangan. Saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran hak cipta yang dilakukan tersangka.
"Dari hasil penyelidikan didapati streaming dari salah satu penyedia yang berbayar yaitu PT Vidio, beberapa aksesnya itu dilakukan streaming tanpa hak" kata Deni.
"ini akan diproses dengan penyelidikan lanjutan. Yang ini diproses terkait penyedia film pornografinya kemudian ilegal segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Deni.
Tersangka IA, kata Deni ditangkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka telah melakukan pelanggaran ganda, yaitu membajak akses platform berbayar tanpa izin atau ilegal dan menyediakan konten mengandung pornografi.
"Tersangka melakukan ini sejak tahun tahun 2019 sampai 2023, jadi diperkirakan keuntungannya sekitar Rp150 juta selama melakukan tindak pidana ini," tutur Deni.
"Dan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun," tambah Deni sambil mengakhiri.