Tak Kantongi Izin, Lapangan Sepak Bola Milik Legenda PSS Disegel Satpol PP DIY

oleh Ana Dewi diperbarui 24 Jun 2023, 11:15 WIB
Satpol PP DIY memasang spanduk penutupan di Maguwoharjo Football Park, Demangan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Kamis (22/6/2023). (Bola.com/Ana Dewi)

Bola.com, Sleman - Maguwo Football Park milik mantan pemain PSS Sleman, Kahudi Wahyu Widodo yang terletak di Maguwoharjo, Depok, Sleman ditutup Satpol PP DIY pada Kamis (22/6/2023). Penyebabnya karena usaha yang berdiri di atas tanah kas desa (TKD) tersebut belum mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Sosok Kahudi Wahyu merupakan bekas pemain PSS Sleman di era tahun 2000-an. Adapun spanduk kuning dipasang melintang di depan pintu Maguwoharjo Football Park.

Advertisement

"Tempat ini ditutup. Melanggar Perda DIY No. 2/2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Pergub DIY No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah kas Desa," bunyu tulisan pada spanduk.

Adapun tulisan serupa dengan ukuran lebih kecil juga ditempel di beberapa titik di dalam area tersebut.

2 dari 4 halaman

Penjelasan Pihak Satpol PP

Pemain PSS Sleman saat menggelar fun football bersama penyandang disabilitas mental dan jajaran pengurus YAKKUM di Maguwoharjo Football Park, Sleman (18/11/2022). (Bola.com/Ana Dewi)

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, menjelaskan penutupan tersebut bersifat sementara. Sebab, sampai saat ini Maguwoharjo Football Park belum memiliki izin usaha pemanfaatan tanah kas desa di wilayah Maguwoharjo.

Muhammad Tri menuturkan, pihaknya sebetulnya telah memeriksa lokasi tersebut sejak 9 Mei 2023 dan terbukti belum memiliki izin gubernur. Lantas, pada 11 Mei pemilik Maguwoharjo Football Park pun menandatangani kesediaan untuk menghentikan aktivitas usaha.

Sayang, pengelola ngeyel tetap melanjutkan aktivitas pasca terbitnya surat peringatan.

“Dalam pemantauan dari lapangan, kami mendapat laporan masih ada aktivitas. Kemudian kami mengirim petugas ke lokasi untuk memastikan laporan yang masuk, dan benar masih ada aktivitas. Sehingga hari ini kami menutup,” ujarnya.

3 dari 4 halaman

Prosedur Perizinan

Lebih jauh, Muhammad Tri mengatakan penggunaan tanah kas desa harus melalui prosedur perizinan dari Gubernur DIY. Maguwoharjo Football Park dikelola oleh PT Abinaya sampai saat ini belum bisa menunjukkan izin tersebut.

“Informasinya masih ada di Pemkab Sleman, belum sampai gubernur,” kata dia.

Maguwoharjo Football Park berdiri sejak 2021 dengan luas sekitar 28.000 meter persegi. Sejak awal pendiriannya, pemilik sudah berusaha mengajukan izin. Namun, karena ada pergantian nama perusahaan, maka izinnya belum bisa diterbitkan.

4 dari 4 halaman

Angkat Bicara

Eks pemain PSS Sleman, Kahudi Wahyu. (Dok PSS)

Soal penyegelan tersebut pemilik Maguwoharjo Football Park, Kahudi Wahyu Widodo angkat bicara. Mantan bek tengah PSS Sleman itu menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan Gubernur DIY.

Yang pasti, Kahudi Wahyu akan segera menyelesaikan permasalahan izin tersebut. “Kami akan secepatnya menyelesaikan izin yang selama ini juga sudah kami urus juga sebenarnya,” ungkap pria kelahiran Madiun, 22 Juli 1978 itu.

Alumni UPN Yogyakarta jurusan teknik geologi itu menceritakan, konsep awal Maguwoharjo Football Park merupakan akademi sepak bola dengan fasilitas pendukungnya. Mulai dari homestay hingga kafe.

Meski akademinya belum berjalan, namun di lokasi tersebut sudah beroperasi sekolah sepak bola.

“Sudah dipakai kursus, dari mulai C, D dan A. Itu manfaatnya cukup banyak untuk perkembangan sepak bola di sini," paparnya.

"Contoh di sela-sela kursus itu saya membuat workshop untuk para pelatih lokal. Misalnya saat ini kursus B atau A licence, yang C bisa mempersiapkan diri,” lanjut Kahudi Wahyu.

Untuk membangun area olahraga mini soccer tersebut Kahudi Wahyu menyewa tanah kas desa Maguwoharjo dengan kontrak 20 tahun. Pembayaran dilakukan setiap tahun. Untuk tahun pertama sudah dibayarkan, namun tahun kedua menunggak karena masih terganjal perizinan.

Berita Terkait