Bola.com, Jakarta - Grup Surya Citra Media (SCM) menunjuk Indonesia Entertainment Group (IEG) sebagai mitra resmi untuk kegiatan nonton bersama.
Saat ini, SCM memang telah memegang hak siar beberapa tayang event bergengsi. Beberapa di antaranya Premier League, UEFA Champions League, AFF U-23 dan nantinya FIFA U-17 World Cup.
Sayangnya temuan acara nobar ilegal masih ada. Terbaru terjadi di Bali. IEG pun tidak tinggal diam menghadapi pelaku-pelaku usaha yang melakukan nonton bersama ilegal.
IEG bersama kuasa hukumnya Ebeneser Ginting, dari kantor Ginting & Associates dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dari Kemenkumham, mengambil langkah konkrit dengan mengambil jalur hukum untuk para pelaku usaha nonton bersama yang ilegal yang terdapat di Bali.
Proses hukum yang diselenggarakan di Bali dijelaskan oleh Ahmad Rifadi, S.H., M.Si., Koordinator Penindakan dan Pemantauan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual – Kemenkumham.
"Kita sudah melaksanakan kegiatan penindakan atau penyidikan dalam bentuk penyitaan dan penggeledahan terhadap beberapa tempat kejadian perkara," Ahmad Rifadi menuturkan.
"Yang mana tempat kejadian perkara ini dapat berbentuk sports bar atau pun hotel, yang telah melakukan penayangan Premier League tanpa izin tanpa pemegang lisensi," tambahnya.
Menjaga Hak dari Pemegang Lisensi
Proses penindakan di Bali ini untuk menjaga hak dari pemegang lisensi, dalam hal ini grup SCM melalui IEG, sebagaimana disampaikan oleh Ahmad Rifadi.
"Ini merupakan salah satu contoh pelanggaran hak cipta, khususnya hak terkait yaitu hak siar, yang mana ini dapat diancam dengan tindak pidana Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta," Rifadi menuturkan.
"Ancaman pidana terkait perbuatan ini dapat diancam dengan pidana 4 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, bahkan kalau dilaksanakan dengan maksud pembajakan, ini dapat dipidana sampai dengan 10 tahun penjara," lanjutnya.
Penindakan-penindakan seperti ini akan rutin dilakukan oleh IEG terhadap pelaku-pelaku usaha yang terindikasi melakukan pelanggaran walaupun sudah diberikan peringatan.
Proses ini dilakukan selain untuk mencegah pelaku usaha agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan nonton bersama secara ilegal dan juga untuk menjaga pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai partner resmi nonton bersama.
Pendaftaran Resmi
Para pelaku usaha sebenarnya bisa mendaftarkan diri agar dapat menjadi partner nonton bersama SCM. Hal ini pun turut dihimbau Belafonti, GM Business Development & Content dari IEG.
"Kami menyarankan kepada para pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bersama baik Premier League, UEFA Champions League, FIFA U-17 World Cup dan sports properties lainnya, untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau tanpa izin,"
"Kami siap membantu dalam melakukan pendaftaran dari venue yang akan menyelenggarakan nonton bersama," tambahnya.
Sudah Sosialisasi
Untuk memberikan informasi kepada para pelaku usaha nonton bersama ini, IEG sendiri telah mengadakan sosialisasi nonton bersama di berbagai kota besar di Indonesia, di mana salah satunya adalah di Denpasar, Bali.
Dampak dari sosialisasi ini mendorong banyak para pelaku usaha yang tertarik dan mendaftarkan venue mereka, agar dapat menjadi Partner Nonton Bersama.
Salah satu venue yang mendaftar adalah Stadium Cafe yang berlokasi di Kuta, yang mana Head Marketing mereka, Francesca ikut angkat bicara.
"Kami mengambil license itu karena kami ingin mengambil jalur yang sesuai dengan hukum. Jujur, kami tidak mau ada masalah karena itu kami ingin menayangkan semua tayangan olahraga dengan jalur yang benar," tambahnya.