Bola.com, Jakarta - Presiden RI, Jokowi, baru saja membentuk Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023 Indonesia.
Indonesia akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-17 2023 di empat stadion pada 10 November-2 Desember 2023.
Empat stadion itu ialah Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, Stadion Manahan, Solo, dan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT), Surabaya.
Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023 diresmikan Jokowi dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023.
Tugas
"Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023 melalui pembentukan Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023," ujar Jokowi dinukil dari laman Sekretariat Kabinet.
Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023 bertugas untuk mendukung Piala Dunia U-17 2023 di Jakarta, Kabupaten Bandung, Solo, dan Surabaya.
Panitia Nasional Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023 yang bertanggung jawab kepad Jokowi terdiri dari panitia pengarah dan panitia pelaksana.
Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana
Panitia pengarah diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dan beranggotakan sejumlah menteri dan kepala lembaga. Sekretaris Kabinet termasuk ke dalam anggota panitia pengarah.
Sementara, panitia pelaksana terdiri dari tiga unsur. pertama adalah anitia pelaksana bidang dukungan penyelenggaraan yang diketuai oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Dito Ariotedjo.
Unsur ini memiliki tugas memastikan persiapan dan dukungan penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023 berjalan dengan baik hingga mengoordinasikan pelaksanaan komitmen pemerintah sesuai dengan government guarantee, host city agreement, stadium agreement, dan training site agreement.
Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana
Selain itu, juga menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerima dan menggunakan sumber pendanaan yang berasal dari sponsor sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, panitia pelaksana bidang sarana dan prasarana yang dipimpin Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (MenPUPR), Basuki Hadimuljono.
Unsur panitia ini memiliki tugas melakukan pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue dan lapangan latihan Piala Dunia U-17 2023 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan FIFA.
Ada Ketua PSSI
Panitia ini juga mempunyai tugas menyerahkan hasil pembangunan prasarana pendukung serta renovasi prasarana dan sarana venue dan lapangan latihan Piala Dunia U-17 2023 kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan pimpinan perguruan tinggi setelah penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023.
Ketiga, panitia pelaksana (Local Organizing Committee/LOC) bidang penyelenggaraan dan bidang prestasi Timnas Indonesia U-17 yang dikepalai Ketua PSSI, Erick Thohir.
Unsur panitia ini memiliki tugas melaksanakan Piala Dunia FIFA 2023, mengoordinasikan penyediaan fasilitas anti-doping bekerja sama dengan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO), serta mempersiapkan Timnas Indonesia U-17 untuk berprestasi di Piala Dunia U-17 2023.
Sampai 31 Mei 2023
"Kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan dukungan fasilitasi, staf, teknis, dan administrasi melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Piala Dunia U-17 2023," bunyi Keppres tersebut.
Fasilitasi itu meliputi prasarana dan sarana, fiskal, keimigrasian, perizinan, keselamatan dan keamanan, ketenagakerjaan, teknologi informasi dan komunikasi, penukaran mata uang asing, pelindungan hak kekayaan intelektual, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan untuk Piala Dunia U-17 2023.
"Panitia nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024," tulis ketentuan penutup Keppres 22/2023.