Bola.com, Jakarta - Presiden Madura United dan anggota BPK, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan koruspi pengadaan menara BTS 4G Kominfo. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat (3/11/2023).
Kasus dugaan korupsi BTS itu merupakan kasus dugaan korupsi besar yang belakangan ini ramai di Indonesia. Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan masif kepada Achsanul Qosasi. Menrutnya, bukti yang digunakan untuk menjerat Achsanul sudah cukup
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti. Tim berkesimpulan cukup bukti menetapkan sebagai tersangka. Setelah kami periksa kesehatan yang bersangkutan kami tahan di Rutan Salemba, " ucapnya.
---
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Pencucian Uang
Kuntadi menyebut Achsanul Qosasi bisa dijerat dengan pasal 12 B, 12 E atau pasal 5 ayat 1 pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kuntadi kemudian menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022.
"Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," jelas Kuntadi.
Bagaimana Nasib Madura United?
Ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka ini menjadi pukulan berat bagi Madura United. Sampai saat ini pihak manajemen Laskar Sape Kerrab masih belum mengeluarkan rilis resmi mengenai kejadian tersebut.
Nasib Madura United pun dipertanyakan. Padahal, saat ini Bayu Gatra dan kawan-kawan tengah tampil apik di BRI Liga 1 2023/2024.
Madura United masih bersaing di papan atas. Mereka memiliki 31 poin dari 18 pertandingan.