Bola.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan. Mereka menyebut adanya kasus pengaturan skor alias match-fixing yang terjadi pada salah satu pertandingan di Liga 2 2018.
Dari barang bukti yang disampaikan oleh Satgas Antimafia Bola, Rabu (13/12/2023), pertandingan yang dinilai adanya match-fixing adalah PSS Sleman vs Madura FC.
Laga itu terjadi pada babak 8 besar Liga 2 2018 yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 6 November 2018. Dalam laga itu, terjadi beberapa kejanggalan.
Mulai dari gol pemain Madura FC, Usman Pribadi, yang dianulir wasit lantaran dinilai sudah terperangkap off-side lebih dulu. Tapi kalau dilihat dari tayangan ulang, sang pemain saat menerima bola sedang dalam posisi on-side.
Kemudian, adanya pergantian wasit M. Reza Pahlevi yang digantikan wasit cadangan Agung Setiawan di tengah pertandingan lantaran Reza mengalami cedera. Hal ini pun sempat mengundang pertanyaan dan polemik.
Hingga gol PSS pada menit ke-81 melalui gol bunuh diri bek Madura FC, Muhammad Choirul Rifan, yang mencoba menghalau umpan silang pemain PSS, Ilhamul Irhas.
Yang mengundang kontroversi adalah, proses terjadinya gol tersebut didahului dengan Ilhamul Irhas yang sudah berada lebih dulu dalam posisi off-side saat menerima umpan terobosan.
Tapi ketika itu, asisten wasit tidak mengangkat bendera tanda off-side. Wasit Agung yang berada dalam posisi tak ideal sempat melihat hakim garis dan kemudian mengesahkan gol tersebut.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
8 Tersangka
Dari bukti-bukti yang didapatkan terkait kasus ini, ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan oleh Satgas Antimafia Bola.
Pertama adalah Vigit Waluyo yang disebut dengan inisial (VW), serta para wasit yang bertugas di laga itu yakni M. Reza Pahlevi, Agung Setiawan, Khairuddin, dan Ratawi.
Tiga orang lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (yang ketika itu menjabat sebagai asisten manajer klub PSS), Kartiko Mustikaningtyas (LO wasit), dan satu orang yang masih berstatus DPO yaitu Gregorius Andy Setyo.
"Pengungkapan pertama adalah kasus match fixing yang kemudian kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub lolos degradasi," kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).
"Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap."
"Secara umum kami mengindikasi pihak klub melobi perangkat pertandingan untuk bisa memenangkan klub, pihak klub telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi wasit, ada 19 saksi, dan 8 tersangka," ucap Kasatgas Antimafia Bola Asep Edi Suheri yang menimpali.
Vigit Aktor Intelektual
Adapun Vigit yang dianggap sebagai aktor intelektualnya sebenarnya sudah disanksi PSSI larangan terlibat di sepak bola seumur hidup karena masalah ini pada 2019. Kali ini dia dijerat hukum negara karena perbuatannya itu.
"Kami telah mengamankan barang bukti, berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan Agung, kami menunggu perintah berkas P21. tersangka VW akan kami perlihatkan," kata Asep.
Masih menurut Asep, Vigit Waluyo sudah diperiksa dua kali dan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit.
“Kalau sudah P21 akan dilimpahkan ke pengadilan," dia menjelaskan.
PSS Terancam Degradasi
Sementara itu, selain individu, kasus ini juga bisa berimbas kepada klub-klub yang terlibat yakni PSS Sleman dan Madura FC.
Itu jika mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023. Yang mana pada poin 1 tertulis, “Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasilpertandingan, harus diberikan sanksi.”
Kemudian pada poin 5 dituliskan, “Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).”
Hal tersebut diperkuat lagi dengan pasal 72 tentang manipulasi pertandingan secara ilegal poin 5 yang tertulis, “Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.”
PSS, Madura FC, dan Persikabo
Jika mengacu poin di atas, lantaran saat ini PSS merupakan partisipan klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi.
Sedangkan Madura FC tidak diketahui secara pasti nasibnya kini. Itu lantaran di Liga 3 Jatim 2023 juga tidak terdaftar nama klub tersebut.
Selain itu, jika berdasarkan pada pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu untuk mengadili pelanggaran disiplin. Meski sudah terjadi pada 2018 dan baru diputuskan adanya match-fixing pada 2023, mengenai kasus korupsi (dalam hal ini match-fixing termasuk di dalamnya) tidak ada batas waktunya. Artinya, sanksi tetap bisa diterapkan oleh Komite Disiplin PSSI.
Pada sisi lain, di saat yang bersamaan Satgas Antimafia Bola Polri juga mengungkapkan adanya kasus rumah judi online SBotop. Terkait kasus SBotop, Polri sudah mengamankan setidaknya empat orang tersangka. Keempat tersangka ini berinisial TRR, L, DR, dan S.
Terbongkarnya rumah judi online tersebut juga menyeret klub Liga 1 musim ini, Persikabo 1973. Sebelumnya memang diketahui, mereka sempat disponsori SBotop dan nama sponsor itu terpampang di jersey tim bagian depan. Tapi kemudian kini diganti dengan Artha Graha Peduli.
Komentar Ketua PSSI, Erick Thohir
Dalam sesi jumpa pers bersama dengan Satgas Antimafia Bola Polri dan Kapolri, 13 Desember lalu, Ketua Umum PSSI Erick Thohir sudah menegaskan pihaknya bakal bertindak tegas bila memang ada indikasi pelanggaran baik dari individu maupun klub, sesuai dengan aturan yang berada di PSSI.
"Mengenai status wasit, pemain, pemilik klub dan tentu individu-individu sesuai dengan aturan PSSI. Mereka sesuai kesepakatan dan keputusan dihukum seumur hidup tidak boleh di sepak bola,” ucap Erick Thohir dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman PSSI dengan Polri.
“Untuk klub sendiri mekanismenya ada di Komdis dan Exco, sama saya mengusulkan pengurangan poin dan hukuman lain. Supaya klub menjaga pertandingan sepak bola di Liga Indonesia bersih. Jadi konteks kami transparan dan tegas,” jelas Erick.
Merujuk pernyataan tersebut, bukan tidak mungkin jika terbukti melanggar disiplin, Persikabo bisa terkena sanksi pengurangan poin.