Satgas Antimafia Bola Polri Tahan 3 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 2 2018: Termasuk Vigit Waluyo

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 20 Des 2023, 20:20 WIB
Pengelola PS Mojokerto Putra (PSMP), Vigit Waluyo, memberikan keterangan pers setelah diperiksa Satgas Antimafia Bola di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/1/2019). (Bola.com/Zaidan Nazarul)

Bola.com, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri menahan tiga dari delapan tersangka kasus pengaturan skor Liga 2 pada 2018, termasuk VW alias Vigit Waluyo.

Sementara, dua tersangka lainnya yang ditahan Satgas Antimafia Bola Polri adalah DRN alias Dewanto Rahadmoyo Nugroho dan KM alias Kartiko Mustikaningtyas.

Advertisement

"Penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan," ujar Wadirsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Dani Kustoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/12/2023) dinukil dari Antara.

"Dengan alasan untuk lebih memudahkan proses penyidikan dan tentunya lebih lanjut, penyidik telah mendapatkan informasi adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, masih perlu didalami," jelasnya.

2 dari 4 halaman

Masih Ada yang Buron

Satgas Antimafia Bola di BRI Liga 1. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi).

Ketiga tersangka itu, termasuk Vigit Waluyo, telah menjalankan pemeriksaan di Ditisiber Bareskrim Polri selama tiga jam mulai pukul 10.00 WIB.

Penyidik melemparkan delapan pertanyaan kepada Vigit Waluyo, enam pertanyaan kepada Dewanto Rahadmoyo Nugroho dan Kartiko Mustikaningtyas.

Tujuan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mendalami hubungan kerja sama antara Vigit Waluyo, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, dan Kartiko Mustikaningtyas dengan Gregorius Andy Setyo alias GAS yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

3 dari 4 halaman

Aktor Intelektual

"Kemudian menggali informasi baru mengenai keterlibatan VW terkait dugaan praktik match fixing pada pertandingan yang lainnya," imbuh Dani.

Selain Vigit Waluyo, Dewanto Rahadmoyo Nugroho, Kartiko Mustikaningtyas, dan GAS, Satgas Antimafia Bolri lebih dulu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang meliputi AS alias Agung Setiawan, R alias Ratawi, K alias Khairuddin, dan RP alias Reza Pahlevi.

Vigit Waluyo disebut sebagai aktor intelektual pengaturan skor, Dewanto Rahadmoyo Nugroho menjadi asisten manajer suatu klub, dan Kartiko Mustikaningtyas sebagai liaison officer (LO) wasit.

 
4 dari 4 halaman

Laga PSS Vs Madura FC

"Semoga dengan ditahannya tiga tersangka ini dan terbongkarnya kasus match fixing dapat memberikan efek jera," jelas Dani, yang juga menjabat sebagai Kepala tim penyidik Satgas Antimafia Bola Polri tersebut.

Kasus match fixing di Liga 2 itu diduga terjadi ketika PSS Sleman berhadapan dengan Madura FC dalam babak delapan besar pada 6 November 2018.

Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pertandingan itu, mulai dari gol Madura FC yang dianggap offside, pergantian wasit di tengah laga, hingga gol bunuh diri pemain Madura FC, Muhammad Choirul Rifan.

Berita Terkait