Bola.com, Jakarta - Kabar tak enak datang dari mantan bintang Ajax Amsterdam dan Sevilla, Quincy Promes. Pemain yang kini berkarier di Spartak Moskow ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
The Sun merilis, pemain berusia 32 tahun tersebut harus mendekam di hotel prodeo selama enam tahun. Latarnya, ia terbukti memiliki peran dalam penyelundupan kokain seberat 1.370 kilogram.
Keputusan tersebut menjadi final setelah proses pengadilan mulai berlangsung pada Mei 2023. Sebelumnya, ia dicegat di Antwerpen pada 2020 karena terbukti ikut serta dalam proses penyelundupan barang haram tersebut, dalam dua kantong besar berukuran 650 kg dan 713 kg.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Hasil Investigasi
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan beragam penyelidikan secara hati-hati. Hasilnya, mereka yakin Quincy Promes ikut serta dalam proses pemindahan barang haram tersebut. Ia memang tak membawa langsung, melainkan terlibat aktif dengan anggota keluarga yang diidentifikasi sebagai pria berusia sama denagn Quincy Promes.
Sontak, kala itu, Quincy Promes langsung mendapat dakwaan karena bersalah ikut mengimpor, mengekspor, mengangkut dan memiliki obat Kelas A, sesuai hukum yang berlaku di Belgia. Kokain tersebut disembunyikan dalam pengiriman garam laut dari Brasil, dan sedang dalam perjalanan ke Pelabuhan Antwerpen, Belgia, ketika petugas mencegat barang itu.
Dalam prosesnya, Quincy Promes tak menghadiri persidangan. Oleh karena itu, dia tidak pernah mendapat kesempatan memberikan keterangan terkait kasusnya. Laporan lain menyebut, eks akademi Ajax tersebut yakin dirinya tak bisa disentuh.
Ungkap Gaya Hidup
Kasus ini justru mengungkap lebih dalam terkait kehidupan dan kekayaan pribadi Quincy Promes. JPU mengungkapkan, Quincy Promes sering memamerkan gaya hidup mewah. Ia juga tercatat mengeluarkan uang 200 ribu euro atau lebih dari Rp 3,6 miliar, demi membeli kripto.
JPU menyebut, tak mudah mengendus pergerakan Quincy Promes, meskipun tercatat sebagai pemain profesional. Pada akhirnya, tim intai memastikan Quincy Promes sedang berada di Rusia, dan terus terlibat dalam perdagangan barang haram, yakni obat-obatan terlarang.
Quincy Promes identik dengan beberapa aksi kriminal. Pada Juni 2023, ia mendapat hukuman 18 bulan penjara setelah terbukti menikam sepupunya. Namun, ia bisa bebas bersyarat dengan jaminan dari sang pengacara serta pihak klub.
Sumber : The Sun
Baca Juga
Kejutan, Kode Keras Erick Thohir Tegaskan Rela Mundur dari Ketum PSSI, jika...
Panas Usai Dihajar Jepang, Ini 5 Hot News Timnas Indonesia yang Bikin Perasaan Fans Campur Aduk : Curhat Kevin Diks sampai Ancaman Evaluasi
Bikin Geger, Pengakuan Shin Tae-yong dan Sindiran Keras Malaysia Setelah Timnas Indonesia Disikat Jepang, Ini 5 Hot News Tim Garuda