Bola.com, Jakarta - Mantan bintang Manchester City (Man City) Robinho terancam menjalani hukuman sembilan tahun penjara karena melakukan pemerkosan.
Robinho adalah salah satu dari enam pria yang dihukum karena memerkosa seorang wanita Albania di sebuah klub di Italia pada 22 Januari 2013.
Pihak berwenang Italia mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional untuk Robinho, tetapi eks pemain Real Madrid itu menghindari penjara dengan pulang ke negara kelahirannya Brasil.
Robinho melakukan pemerkosaan saat memperkuat AC Milan di tahun 2013. Ia dihukum pada tahun 2017 di pengadilan Italia dan menjalani hukumannya di Brasil atas permintaan pihak berwenang Italia.
Mantan pemain Brasil itu melakukan banding hingga bertahun-tahun dan berdasarkan hukum Italia, hukumannya tidak akan dimulai sampai proses banding selesai.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Usaha Banding
Konstitusi Brasil tidak mengizinkan ekstradisi warga negaranya yang telah dijatuhi hukuman di luar negeri.
Ekstradisi merupakan penyerahan pelaku kejahatan oleh negara asalanya kepada suatu negara tempat kejahatan dilakukan.
Oleh karena itu, Robinho yang kini tinggal di Brasil akan menjalani penangkapan jika berpergian ke luar negeri.
Namun, baru-baru ini Pengadilan Tinggi Brasil telah mempertimbangkan kembali permintaan pihak berwenang di Italia.
Sembilan dari 15 hakim memilih pemain itu untuk menjalani hukuman di negara asalnya. Pada bulan November tahun lalu, jaksa Italia mengatakan mereka merasa Robinho harus menjalani hukumannya di Brasil. Menurut laporan Globo, Robinho akan segera dipenjara.
Robinho Merasa Tidak Bersalah
Carlos Nicodemos, pengacara Brazilian Union of Women (UBM) menganjurkan agar Robinho menjalani hukumannya di Brasil.
Tingginya jumlah kasus pemerkosaan di Brasil membuat dirinya mendukung supaya Robinho menjalani hukuman di Brasil.
Robinho mengaku tidak bersalah, menuduh sistem peradilan Italia melakukan "rasisme". Menurutnya yang terjadi pada tahun 2013 adalah konsensual atau suka sama suka.
Penulis: Muhammad Cyril Setiawan
Sumber: The Sun