Ramai-Ramai Seorang CEO di 3 Klub Liga 3 2023 / 2024: PSSI Diminta Panggil Eko Setyawan

oleh Hery Kurniawan diperbarui 18 Mei 2024, 10:30 WIB
Persibo Bojonegoro Vs Adhyaksa Farmel FC di babak 32 Besar Putaran Nasional Liga 3 2023/2024 (Dok. Adhyaksa Farmel FC)

Bola.com, Jakarta - Putaran Nasional Liga 3 2023/2024 menghadirkan cerita menarik. Belakangan muncul kabar adanya seorang anggota Exco PSSI bernama Eko Setyawan yang ikut mengelola tiga klub sekaligus.

Tiga klub yang dimaksud adalah Adhyaksa Farmel FC, Persikota Tangerang, dan Persibo Bojonegoro. Ketiganya lolos ke babak 16 besar Putaran Nasional Liga 3 musim ini.

Advertisement

Padahal hal itu tidak diperbolehkan oleh FIFA. Seperti yang diungkapkan oleh Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali.

"Dilarang orang atau badan hukum terlibat dalam manajemen, administrasi dan atau kinerja klub baik langsung ataupun tidak," begitu kata Akmal kepada Bola.com menirukan salah satu poin yang ada pada Statuta FIFA yang mengatur soal kepemilikan ganda klub.

2 dari 3 halaman

Bantahan Eko

Eko Setyawan (kiri) muka baru di tubuh Exco PSSI di bawah kepengurusan Erick Thohir. (Istimewa)

Eko Setyawan kemudian membantah tuduhan menjadi pemilik tiga klub Liga 3 2023/2024. Namun, dalam pernyataan resminya, Eko tak menampik adanya pengaruh yang ia berikan ke klub-klub tersebut.

Bahkan, Eko terang-terangan memberikan dukungan kepada dua klub yang bukan miliknya yakni Persibo Bojonegoro dan Persikota Tangerang.

"Sebagai Exco PSSI, sangat wajar jika saya kemudian dimintai pendapat, masukan, karena saya dianggap mengerti tentang sepak bola," jelas Eko.

3 dari 3 halaman

Komite Etik

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali memberikan materi pada acara diskusi suporter Timnas Indonesia menyambut Piala Dunia U-20 2023 di Pulau Dua Senayan, Jakarta, Jumat (24/03/2023). Acara yang betajuk Suara Suporter tersebut diselenggarakan oleh Presidium Nasional Suporter Sepak Bola Indonesia (PN-SSI). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Akmal Marhali pun meminta PSSI untuk tegas dalam kasus ini. Akmal meminta organisaisasi itu untuk memanggil Eko Setyawan.

Paling tidak Eko bisa dimintai penjelasan. Sebab, jika kabar yang beredar benar, Eko sudah melanggar statuta PSSI sendiri.

"Kalau Eko ternyata personalianya itu pengurus PSSI, dia bisa dipanggil Komite Etik PSSI, sebab dia melanggar aturan statuta PSSI," tegasnya.