Wasit Korban Pengeroyokan di Turnamen Bupati Semarang Juga Dapat Hukuman Berat dari Asprov PSSI Jateng, Kenapa Ya?

oleh Radifa Arsa diperbarui 11 Jun 2024, 09:25 WIB
Visual Stories Bola.com: Tarkam (Bola.com/Adreanus Titus)

Bola.com, Semarang - Salah satu wasit yang menjadi korban pengeroyokan pertandingan tarkam dalam ajang Piala Bupati Semarang Bener Bersatu Cup 2024 mendapatkan sanksi berat dari Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Tengah.

Sosok wasit yang dimaksud ialah Hadi Suroso. Dia merupakan salah satu wasit yang menjadi korban penganiayaan Bayu Pradana dan kawan-kawan dalam ajang Piala Bupati Semarang 2024 yang berlangsung Minggu (2/6/2024).

Advertisement

Sementara itu, wasit lainnya yang juga jadi sasaran kekerasan ialah Ridwan Prayitno. Melalui pengacaranya, kedua wasit ini juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil sidang Komite Disiplin (Komdis) Asprov PSSI Jawa Tengah yang digelar Senin (10/6/2024), Hadi Suroso yang menjadi korban penganiayaan justru ikut mendapatkan sanksi. Berikut Bola.com menyajikan penjelasannya.

2 dari 5 halaman

Penerbitan Administrasi

Penonton bahkan sampai tumpah ruah hingga ke batas lapangan saat menyaksikan tim kampungnya bermain. (Bola.com/M Iqbal Ichsan)

Putusan Komdis Asprov PSSI Jawa Tengah ini tak hanya menghukum tingkah laku buruk pemain serta kegagalan pihak panitia pelaksana pertandingan dalam menjaga ketertiban dan keamanan pertandingan.

“Askab dalam hal tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan,” bunyi keterangan Asprov PSSI Jateng.

“Hukuman dari Komdis PSSI Jateng ini dapat dilakukan karena pertandingan Piala Bupati Semarang, Bener Bersatu Cup 2024 mendapat rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten (Askab) Semarang,” lanjutnya.

3 dari 5 halaman

Sanksi Tegas

Sebagai informasi, Hadi Prayitno yang menjadi korban pengeroyokan ini juga berstatus sebagai Ketua Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Semarang. Dia dianggap melakukan pelanggaran oleh Komdis Asprov PSSI Jateng.

“Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan,” bunyi hasil putusan Komdis Asprov PSSI Jateng tersebut.

Akibat pelanggaran tersebut, Hadi Prayitno, yang juga berstatus sebagai anggota TNI aktif ini, mendapatkan sanksi larangan menjadi perangkat pertandingan di bawah naungan PSSI selama seumur hidup.

“Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang,” bunyi putusan tersebut.

4 dari 5 halaman

7 Pemain Dihukum

Pemain Barito Putera, Bayu Pradana (kiri) berebut bola dengan pemain Persija Jakarta, Michael Krmencik pada laga lanjutan BRI Liga 1 2022/2023 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Rabu (22/02/2023). (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Berdasarkan hasil sidang Komdis Asprov PSSI Jateng yang berlangsung Senin (10/6/2024) tersebut, setidaknya ada tujuh pemain profesional yang mendapatkan sanksi dengan variasi hukuman.

Gelandang Barito Putera, Bayu Pradana, menjadi pemain yang paling berat hukumannya. Sebab, dia dinilai melakukan tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, “Yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan”

“Keputusan: Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda sebesar Rp50 juta,” bunyi putusan tersebut.

Selain Bayu Pradana, masih ada nama-nama lain seperti Rizky Wahyudi (pemain PS Putra Bakti), Komarudin (Persekat Tegal), Heru Setiawan (PSKC Cimahi), Ilham Zusril Mahendra (Barito Putera), Krisna Jhon (PSIM Yogyakarta), Heri Susanto (Persita Tangerang), dan Wahyu Hendra Pambudi (Kalteng Putra).

5 dari 5 halaman

Hasil Komdis PSSI Jateng

Berikut Hasil sidang Komite Disiplin, 10 Juni 2024 :

1. Bayu Pradana (Klub terakhir Barito Putra)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan serta menjadi pemicu kerusuhan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 6 bulan. Sanksi denda Rp. 50.000.000,-

2. Rizki Wahyudi (Pemain PS Putra Bakti)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 2 bulan. Sanksi denda Rp. 10.000.000,-

3. Komarudin (Klub terakhir Persekat Kab Tegal)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 25.000.000,-

4. Heru Setiawan (Klub terakhir PSKC Cimahi)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-

5. Ilham Zusril Mahendra (Klub terakhir Barito Putra)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-

6. Krisna Jhon (Klub terakhir PSIM Yogyakarta)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-

7. Heri Susanto (Klub terakhir Persita Tangerang)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 5 bulan. Sanksi denda Rp. 30.000.000,-

8. Wahyu Hendra Pambudi (Klub terakhir Kalteng Putra)

Jenis Pelanggaran : Tingkah laku buruk terhadap perangkat pertandingan, yakni melakukan penyerangan terhadap perangkat pertandingan.Keputusan : Skorsing atau larangan bertanding serta larangan berpartisipasi dalam suatu pertandingan kompetisi resmi PSSI selama 4 bulan. Sanksi denda Rp. 20.000.000,-

9. Anto Eko dan Sdr Sri Nandha (Panitia Pelaksana)

Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kegagalan menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.Keputusan : Larangan terlibat dan menyelenggarakan kegiatan turnamen sepakbola bernama apapun.

10. Hadi Suroso (Wasit sekaligus Ketua Askab PSSI Semarang)

Jenis Pelanggaran : Tanggung jawab pada penerbitan administrasi pendukung terselenggaranya kegiatan serta kewenangan dalam menugaskan perangkat pertandingan.Keputusan : Larangan menjadi perangkat pertandingan sepakbola dalam naungan PSSI selama seumur hidup. Menghukum Askab PSSI Semarang dengan saudara Hadi Suroso selaku ketua berupa teguran keras dan diminta menjaga etika berorganisasi serta memperbaiki tata kelola organisasi Askab PSSI Semarang.

 

Sumber: PSSI Jawa Tengah