Bola.com, Jakarta - Tidak bosan-bosan memberikan peringatan, nonton bareng pertandingan sepak bola tidak boleh sembarangan ya guys.
Terbaru sejumlah warung kopi (warkop) di Surabaya kena sanksi karena menggelar nonton bareng Timnas Indonesia vs Filipina tanpa izin Indonesia Entertainment Group (IEG).
IEG merupakan pihak yang ditunjuk oleh grup SCM untuk mengelola kegiatan nonton bersama, khususnya untuk konten-konten olahraga milik grup SCM.
IEG melakukan pengawasan dan penindakan hukum terkait adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Langkah itu dilakukan bersama dengan kuasa hukum dari kantor hukum Ginting & Associates serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penindakan Hukum
Penindakan hukum dilakukan kembali di kota Surabaya dengan melakukan penyitaan atau penggeledahan barang bukti terhadap venue yang sebelumnya sudah ditegur karena mengadakan nonton bersama konten olahraga milik SCM secara ilegal.
Seperti Warkop Mahabarata di Jalan Kali Judan Mulyorejo, Surabaya, Jatim. Sejumlah barang di warkop tersebut disita karena melakukan 'public viewing', seperti tv dan sejumlah barang pendukung nobar lainnya.
GM Business Development & Content dari IEG, Belafonti menegaskan agar siapapun yang menggelar nonton bareng tanpa izin agar menghentikan aktivitasnya.
"Kami menghimbau kepada para venue yang masih melaksanakan kegiatan nonton bersama secara ilegal atau tidak berizin, kami tidak segan untuk melakukan tindakan secara hukum. Kami bersama tim monitoring dan aparat hukum akan melakukan tindakan langsung untuk venue-venue yang terbukti masih melakukan pelanggaran,” kata dia.
Rutin Dilakukan
Belafonti mengatakan, penindakan-penindakan seperti ini rutin dilakukan oleh IEG terhadap pelaku-pelaku usaha di Surabaya dan kota-kota lainnya, yang terindikasi melakukan pelanggaran dan sudah diberikan peringatan.
Belafonti mengatakan, proses ini dilakukan selain untuk mencegah pelaku usaha agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan nonton bersama secara ilegal dan juga untuk menjaga pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran sebagai partner resmi nonton bersama.
Para pelaku usaha yang berminat untuk mengadakan nonton bersama diminta untuk mendaftarkan diri agar dapat menjadi mitra nonton bersama. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran kepada IEG. Hal ini pun disampaikan oleh Belafonti.
"Kami menyarankan kepada para pihak yang ingin menyelenggarakan kegiatan nonton bersama baik Premier League, UEFA Champions League, UEFA Europa League, Proliga, Volleyball Nations League, AVC Challenge Cup dan konten-konten olahraga lainnya milik grup SCM, untuk tidak melakukan kegiatan nonton bersama secara sembarangan atau tanpa izin. Kami siap membantu dalam melakukan pendaftaran dari venue yang akan menyelenggarakan nonton bersama," kata dia.
IEG menghimbau kembali kepada khalayak umum untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hak-hak grup SCM dan/atau yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Dan, untuk Anda para penggemar Premier League, UEFA Champions League, dan olahraga-olahraga seru lainnya, jangan lupa cek website http://www.ieg.id/nobar/ agar dapat merasakan keseruan nonton bersama di kota Anda.