Bola.com, Sleman - PSS Sleman dikenai hukuman pengurangan tiga poin dan denda Rp150 juta setelah terbukti melakukan penyuapan kepada perangkat pertandingan. Kasus itu terjadi di pertandingan melawan Madura FC pada Liga 2 musim 2018.
Sanksi diberikan setelah Komite Disiplin (Komdis) PSSI menggelar sidang plus berdasarkan putusan pengadilan negeri Sleman pada 25 April 2024, terkait suap dalam laga PSS Sleman versus Madura FC pada 6 November 2018.
Hukuman minus tiga poin plus denda kepada PSS Sleman terbilang ringan. Padahal match fixing atau pengaturan skor merupakan kasus yang besar. Banyak pihak mempertanyakan keputusan Komdis PSSI itu, salah satunya datang dari mantan manajer Madura FC, Januar Herwanto.
"Keputusan Komdis PSSI hanya menghukum minus tiga poin menunjukkan PSSI memberi ruang yang besar terhadap kecurangan. Padahal semua mereka-mereka itu sudah diputus bersalah di PN Sleman," ujar Januar Herwanto kepada Bola.com, Selasa (13/8/2024).
"Artinya pijakan hukumnya sudah jelas dan terang benderang, namun Komdis PSSI memberi kejutan atas keputusannya," sambungnya.
Terlalu Ringan
Pria asal Sumenep, Jawa Timur itu tidak habis pikir dengan keputusan Komdis PSSI. Padahal kasus itu sudah bergulir sejak enam tahun lalu. Januar juga beberapa kali hadir dalam persidangan kasus tersebut, termasuk saat memberikan kesaksian di PN Sleman pada Februari 2024 lalu.
"Penantian enam tahun menghasilkan minus tiga, menunjukkan mindset Komdis PSSI dalam menangani sepak bola kita semua," katanya.
"Kasus minus sembilan PSIM Yogyakarta sebagai analogi mindset Komdis PSSI. Minus tiga poin seperti memberi pesan baik-baik saja bermafia bola. Tak akan ada efek jera."
"Yang terjadi malah efek domino kepada klub-klub yang hobi bermafia bola. Saatnya Ketum PSSI mengubah komposisi Komdis PSSI. Menurut saya mereka harus degradasi biar ada efek jera demi sepak bola Indonesia yang lebih baik," tegas Januar Herwanto.
8 Tersangka
Sebelumnya, pada Desember 2023, Satgas Antimafia Bola merilis temuan match fixing atau pengaturan skor yang melibatkan PSS Sleman dan Madura FC di Liga 2 musim 2018. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka.
Mereka adalah Vigit Waluyo yang bertindak sebagai perantara atau runner. Lalu, Kartiko Mustikaningtiyas (mantan Liaison Officer PSS) dan Antonius Rumadi (mantan Direktur Operasional PSS).
Kemudian Dewanto Rahatmoyo (mantan asisten Direktur Utama PSS). Ketiganya merupakan pihak pemberi suap kepada wasit Khairudin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi.
Keterangan PT LIB
Melalui situs resminya, PT LIB selaku operator kompetisi menjelaskan mengapa PSS Sleman terbenam di dasar klasemen sementara BRI Liga 1 2024/2025 dengan poin minus tiga poin.
"Bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 25 April 2024, tentang tindak pidana suap kepada perangkat pertandingan yang bertugas pada pertandingan antara PSS Sleman melawan Madura FC pada tanggal 6 November 2018,” tulis PT LIB pada Senin (12/8/2024).
"Merujuk kepada Pasal 64 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, klub PSS Sleman diberikan sanksi pengurangan point 3 (tiga) dan denda 150.000.000,000 (seratus lima puluh juta rupiah) berlaku pada kompetisi BRI Liga 1 yang diselenggarakan pada periode 2024-2025,” lanjutnya.