Polemik Dobel Paspor Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Dirjen AHU Kemenhumkam Tegaskan Belum Ada yang Balik ke Negara Asal

oleh Gregah Nurikhsani diperbarui 13 Sep 2024, 11:45 WIB
Mengacu ke daftar yang terekspose ke publik, Sandy Walsh dan Jordi Amat menjadi pemain naturalisasi ke-36 dan 37. Untuk itu keduanya sudah bisa membela Timnas Indonesia dan menjadi tambahan kekuatan bagi skuad asuhan Shin Tae-yong di Piala AFF 2022. (Bola.com/Bagaskara Lazuardi)

Bola.com, Jakarta - Dirjen AHU Kemenhumkam, Cahyo Rahadian, menegaskan bahwa pihaknya belum menemukan ada pemain naturalisasi yang kembali ke negara asalnya. Pernyataan ini dikeluarkan saat menjawab isu bahwa para pemain yang sudah menjadi WNI masih memiliki dua paspor.

Mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Polandia, Peter Gontha, baru-baru ini mengemukakan keresahannya terkait masifnya gelombang pemain naturalisasi. Dalam unggahan di laman Instagram pribadinya, ia menelurkan delapan poin, di antaranya klaim bahwa pemain naturalisasi hanya bersifat sementara.

Advertisement

Bunyi poin kelima Peter Gontha yang dimaksud berbunyi, "Apakah Anda tahu bahwa naturalisasi mereka hanya sementara, karena mereka mempunya dua paspor, nanti kalau sudah selesai main di Indonesia mereka akan buang status WNI mereka?"

Tak pelak, unggahan Peter Gontha perihal ini membuat lini masa terguncang. Banyak yang mempertanyakan seraya nyinyir, namun tak sedikit pula yang menganggap ini sebagai persoalan serius karena berkaitkan dengan progres Timnas Indonesia.

 

2 dari 3 halaman

Dibahas dalam Raker Komisi III DPR RI

Calvin Verdonk mencium bendera Merah-Putih setelah pengambilan sumpah untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) di Kantor Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Selasa (4/6/2024) malam WIB. (Bola.com/Dok. PSSI)

Dalam rapat kerja (raker) Komisi III DPR RI dengan Menhumkam dan Menpora RI, Kamis (12/9/2024), satu di antara agendanya adalah membahas soal polemik dobel paspor tersebut.

Perlu diketahui, proses naturalisasi melibatkan DPR, yang dalam hal ini yaitu Komisi III DPR RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Lewat serangkaian proses yang cukup panjang, barulah seseorang berhak menerima status WNI.

Beberapa atlet harus menunggu lama untuk dinaturalisasi mengingat persyaratan dan dokumentasi legal wajib terpenuhi. Adapun beberapa syarat umum di antaranya adalah harus tinggal di Indonesia selama kurun waktu tertentu dan/atau memiliki darah Indonesia dari orang tua atau kakek/neneknya.

 

3 dari 3 halaman

Apakah Masih Berstatus WNI?

Jens Raven mencium bendera kebangsaan Indonesia saat pengambilan sumpah pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Cawang, Jakarta, Kamis (27/06/2024). (Dok. PSSI)

Masih dalam raker tersebut, Cahyo ditanya oleh Adies Kadier selaku pimpinan raker mengenai status pemain naturalisasi. "Kita sudah banyak sekali menyetujui atlet-atlet menjadi WNI, setelah mereka tidak lagi dipakai oleh tim nasional kita, apakah mereka masih statusnya WNI atau balik ke negaranya, yang telah kita acc banyak sekali itu?"

Cahyo kemudian menjelaskan serinci mungkin data-data mengenai pemain naturalisasi, entah itu di bidang sepak bola maupun basket. Ia menegaskan bahwa belum ada satupun pemain naturalisasi yang kembali ke negaranya.

"Menurut catatan kami, dalam kurun waktu 2010-2024, ada 36 atlet yang sudah dinaturalisasi atas persetujuan DPR," jelasnya.

"Dari semua ini tentu pada saat permohonan menjadi WNI, maka, karena kita menganut asas kewarganegaraan tunggal, maka mereka harus melepaskan kewarganegaraan mereka sebelumnya."

"Nah, setelah mereka menjadi WNI, kalau catatan kami hingga saat ini, belum ada yang kemudian kembali lagi," tambahnya.

Berita Terkait