Persib Kena 3 Sanksi akibat Kerusuhan Bobotoh: Rp265 Juta, Larangan Gelar 2 Laga Kandang dan Penutupan Tribune Utara

oleh Erwin Snaz diperbarui 04 Okt 2024, 19:30 WIB
Persib Bandung - Ilustrasi Logo Persib Bandung 2024 (Bola.com/Adreanus Titus)

Bola.com, Bandung - Vice President Operation PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), Andang Ruhiat menerima dan memahami sanksi yang diberikan Komisi Disiplin PSSI lantaran ada pelanggaran peraturan yang sudah ditentukan PSSI.

Penyalaan flare, pelemparan, dan masuknya penonton ke area lapangan yang mengakibatkan kerusuhan dan korban luka-luka adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan.

Advertisement

"Kami menerima surat dari Komdis PSSI yang memberikan sanksi larangan menyelenggarakan 2 pertandingan kandang dengan penonton dan penutupan tribun utara dan selatan untuk 3 pertandingan berturut-turut, serta denda sebesar Rp.295.000.000,” jelas Andang Ruhiat di Bandung, Jumat (4/10/2024).

“Tentunya kami memahami memang harus ada sanksi atas pelanggaran peraturan yang jelas-jelas terjadi di pertandingan lawan Persija tersebut,” lanjut Andang Ruhiat.

Andang Ruhiat sangat menyayangkan dengan insiden tersebut yang seharusnya tidak terjadi. Sebab sanksi tersebut sangat merugikan Persib secara material dan immaterial, juga merugikan Bobotoh setia yang selama ini telah secara tertib menonton dan mendukung Persib Bandung di stadion.

2 dari 4 halaman

Terakhir Kali

Bobotoh Persib menyalakan flare usai laga melawan Arema FC pada laga persahabatan di Stadion GBLA, Bandung, Minggu (18/3/2018). Persib menang 2-1 atas Arema FC. (Bola.com/Asprilla Dwi Adha)

Andang berharap, sanksi yang diberikan Komdis PSSI bisa menjadi yang terakhir kalinya buat Persib dan mengajak seluruh pihak yaitu Panpel, manajemen klub, dan Bobotoh untuk terus bergandeng tangan menjaga ketertiban dan keamanan, sehingga pertandingan berjalan lancar dan dapat dinikmati semua orang. 

Andang memastikan Panpel dan pihak yang terkait akan terus memperbaiki penyelenggaraan pertandingan di masa datang, sehingga kejadian serupa tidak terulang. 

"Kami berkomitmen untuk berusaha lebih keras menjaga keamanan dan ketertiban di setiap pertandingan. Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian, panitia penyelenggara, dan komunitas suporter untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang," ujar Andang.

Andang menambahkan, keamanan dan kenyamanan seluruh penonton adalah prioritas utama Persib dalam setiap penyelenggaraan pertandingan dan menekankan komitmen Persib untuk menciptakan atmosfir sepak bola yang aman dan nyaman untuk dinikmati semua kalangan, termasuk keluarga, anak-anak, dan perempuan. 

“Sekali lagi Persib berterima kasih kepada seluruh Bobotoh yang tidak terpancing, tidak ikut melakukan kerusuhan, dan dengan tertib menonton serta menjaga keamanan bersama,” imbuh Andang.

3 dari 4 halaman

Mohon Kerja Samanya

Persib kata Andang mengajak semua pihak untuk bersatu, saling menjaga dan mencegah semua tindakan anarkis dengan alasan apapun juga.

Seperti diketahui, Komite Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sejumlah sanksi kepada Panitia Pelaksana Pertandingan Persib yang dinilai gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan pada pada laga kontra Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, Senin, 23 September 2024 lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan Komdis PSSI bernomor 027/L1/SK/KD-PSSI/X/2024, Panpel Persib dinilai telah melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi penyalaan flare dalam jumlah banyak, pelemparan air mineral dalam botol dan plastik ke arah steward di pinggir lapangan, masuknya penonton ke area lapangan pertandingan yang mengakibatkan penganiayaan dan kerusuhan, serta adanya korban luka-luka.

4 dari 4 halaman

Daftar Denda

Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, Komdis PSSI memberikan sanksi kepada Panpel Persib berupa larangan penyelenggaraan 2 pertandingan kandang dengan penonton yang dilanjutkan dengan penutupan tribune utara dan selatan pada 3 pertandingan kandang berikutnya. Selain itu, Panpel Persib juga didenda sebesar Rp295 juta.

Sanksi tersebut dijatuhkan Komdis PSSI merujuk kepada Pasal 69 ayat 2 jo Pasal 7 jo Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 141 jo Pasal 129 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Berita Terkait