Lewat Rapat Paripurna 9 Menit, DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks untuk Timnas Indonesia: Tinggal Keppres, Sumpah, Perpindahan Federasi

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 05 Nov 2024, 11:00 WIB
Calon bek Timnas Indonesia, Kevin Diks. (Bola.com/Dok.Instagram Kevin Diks).

Bola.com, Jakarta - Lewat Rapat Paripurna yang hanya berlangsung kurang lebih selama sembilan menit, DPR RI menyetujui naturalisasi tiga pemain keturunan untuk Timnas Indonesia.

Ketiganya adalah Kevin Diks untuk Timnas Indonesia putra dan Noa Leatomu plus Estella Loupatty untuk timnas putri.

Advertisement

Rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, hanya membahas agenda atau acara tunggal berupa persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Rapat Paripurna DPR yang dihadiri 249 anggota DPR itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11/2024) pagi WIB.

"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden RI yaitu nomor R57, 58, dan R59 tanggal 30 Oktober 2024," ujar Dasco.

2 dari 3 halaman

Penjelasan Pimpinan Rapat Paripurna DPR

Proses naturalisasi Diks saat ini sedang berjalan. Ia diharapkan bisa memperkuat Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. (AP Photo/Toni Rodriguez)

"Hal permohonan pertimbangan pemberian kewargaengaraan RI atas nama Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupatty. Surat-surat itu telah dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan DPR RI dan mekanisme yang berlaku," jelas Dasco.

Dasco juga membacakan hasil rapat kerja (raker) Komisi VIII dan X DPR dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan PSSI pada Senin (4/11/2024) yang membahas naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupatty

"Sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat bamus antara pimpinan DPR RI dengan pimpinan fraksi-fraksi pada 4 November 2024 menugaskan Komisi X dan VIII untuk melakukan pembahasan dan selanjutnya diputuskan dalam Rapat Raripurna," jelas Dasco.

3 dari 3 halaman

Setuju

"Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Komisi VIII dan X DPR memutuskan menytujui pemberian kewarganegaraan RI kepada nama-nama yang tertera, sehubungan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna dapat disetujui," ucap Dasco disambut teriakan setuju dari mayoritas peserta Rapat Paripurna.

"Selanjutnya persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ungkapnya.

Naturalisasi Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupatty tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebelum diambil sumpah kewarganegaraan RI dan menjalani perpindahan federasi.

Berita Terkait