Bola.com, Kopenhagen - - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, pernah memperkirakan bahwa Kevin Diks baru bisa membela Timnas Indonesia pada FIFA Matchday Maret 2025.
Penyebabnya, naturalisasi Kevin Diks kemungkinan tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat sehingga belum bisa memperkuat Timnas Indonesia pada FIFA Matchday November 2024.
Namun, naturalisasi Kevin Diks bersama dua pemain keturunan lainnya, Noa Leatomu dan Estella Loupattij, dapat dipercepat dan tuntas pada Jumat (8/11/2024).
Kini, Kevin Diks tinggal menunggu pengesahan dari FIFA terkait perpindahan federasi dari Asosiasi Sepak Bola Belanda (KNVB) ke PSSI untuk sah bermain dengan Timnas Indonesia.
Debut dengan Timnas Indonesia
Kevin Diks diproyeksikan membela Timnas Indonesia dalam lanjutan pertandingan Grup C putaran ketiga kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada medio bulan ini.
Timnas Indonesia akan lebih dulu melawan Timnas Jepang, Jumat (15/11/2024), baru menjamu Timnas Arab Saudi pada empat hari berselang di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat.
"Jadi bukan nge-prank ya. Memang hitung-hitungan sejak awal bisanya pada Maret 2024 baru dapat bermain," ujar Arya dalam akun Instagramnya, @arya.m.sinulingga, Sabtu (9/11/2024).
Perjuangan dan Dukungan
Arya menjelaskan bahwa Ketua PSSI, Erick Thohir, bekerja keras untuk memproses naturalisasi Kevin Diks ditambah dukungan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Tapi, Ketua PSSI, Pak Erick Thohir, seperti biasa, kerja super luar biasa. Dengan dukungan super luar biasa juga dari Presiden Pak Prabowo," ungkap Arya.
"Semua proses yang sulit dilakukan, bisa kejadian seperti yang diharapkan oleh kita. Perjuangan luar biasa dari semua pihak untuk Indonesia," tuturnya.
Baca Juga
Foto Ole Romeny Tes Medis Bocor! Orangnya Nongol di SUGBK, Anggota Exco PSSI: Enggak Tahu Gua, Mungkin Mirip Kali
Bikin Adem Nih, Begini Penjelasan Arya Sinulingga soal Batalnya Mees Hilgers Gabung Timnas Indonesia
PSSI Patuhi Denda Rp357 Juta dari FIFA: Evaluasi Kick-off Telat Timnas Indonesia, Terima Hukuman kepada Sumardji