Bola.com, Turin
Apparel olahraga asal Amerika Serikat, Nike, menuntut Juventus untuk membayar ganti rugi atas pelanggaran terkait jumlah bintang di logo jersey Si Nyonya Tua.
Advertisement
Baca Juga
Pengadilan tinggi di Jenewa telah memutuskan bahwa manajemen La Vecchia Signora terbukti melanggar kesepakatan kedua pihak. Klub yang bermarkas di Juventus Stadium itu wajib membayar kompensasi sebesar 2 juta euro (28,9 miliar rupiah) kepada Nike.
Nike mengklaim bahwa Juventus melakukan pelanggaran ketika menyematkan tiga bintang atas pencapaian 30 scudetto tanpa seizin pihak apparel bersangkutan saat menjuarai Serie A musim 2011/2012.
Nike pada tahun 2012 menolak untuk menambah satu bintang di logo klub. Sementara itu, pihak Juventus menilai seharusnya ada tiga bintang di logo klub mereka sebagai tanda keberhasilan merah 30 gelar Scudetto.
Namun, Nike menolaknya dengan alasan skandal Calciopoli. Kedua pihak akhirnya sepakat bahwa Juventus hanya boleh menggunakan jersey dengan logo bintang tiga hanya pada saat pertandingan. Namun, Juventus memutuskan untuk menjual jersey berbintang tiga tersebut.
Atas pelanggaran ini, kubu Nike menuntut ganti rugi sebesar 80 juta euro di pengadilan Swiss. Akan tetapi, pengadilan memutuskan Juventus hanya harus ganti rugi sebesar 2 juta euro saja.
"Jumlah yang dibayarkan jauh dari nilai 2 juta euro. Ganti rugi kepada (Nike) pihak lain tidak berkaitan dengan slogan '30 sul campo' yang justru menguntungkan kepada Nike dan telah diakui oleh hakim yang menangani kasus" bunyi pernyataan klub.
Atas kasus Calciopoli, Federasi Sepak bola Italia (FIGC) mencopot dua gelar yang diraih Juventus pada tahun 2005 dan 2006. Jika kedua trofi itu masuk ke dalam hitungan, maka Juventus memiliki 30 gelar Scudetto.
Sumber: Juventus