Bola.com, Milan - Inter Milan resmi mendapatkan pemain baru. Klub raksasa Serie A mengumumkan telah resmi memboyong Achraf Hakimi dari Real Madrid, Kamis (2/7/2020).
Bek berusia 22 tahun itu merupakan pemain jebolan akademi Real Madrid. Namun dua musim terakhir ia dipinjamkan ke Borussia Dortmund untuk mendapatkan jam bermain.
Baca Juga
Advertisement
Hakimi yang masa peminjamannya habis di musim panas ini diberitakan enggan kembali ke Real Madrid. Keengganan itu dipicu sikap pelatih El Real, Zinedine Zidane, yang enggan memberikan jaminan jam bermain untuknya.
Ada banyak klub yang diberitakan tertarik menampungnya. Namun, Inter Milan berhasil mendapatkan jasa bek keturunan Maroko itu untuk musim depan.
Pengumuman perekrutan Achraf Hakimi dibuat oleh Inter Milan beberapa saat yang lalu di situs resmi mereka. Nerazurri mengonfirmasi sang bek sudah meneken kontrak jangka panjang di Giuseppe Meazza.
"Achraf Hakimi sudah resmi menjadi pemain Inter. Pemain asal Maroko yang lahir di tahun 1998 itu bergabung dengan Nerrazurri secara permanen dari Real Madrid dan sudah meneken kontrak hingga 30 Juni 2025," tulis Inter Milan.
Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)
Banderol Transfer
Dalam keterangan resmi Inter Milan, tidak disebutkan berapa mahar yang harus mereka bayar untuk merekrut Hakimi. Namun berdasarkan sejumlah gosip yang beredar, Inter harus mengeluarkan uang yang cukup besar untuk mengamankan pemain berusia 22 tahun tersebut.
Nerrazurri disebut harus menyetor uang sekiar 40 juta euro (Rp648,6 miliar) untuk mengamankan tanda tangan Hakimi.
Meski sudah bergabung, Hakimi tidak bisa langsung memperkuat Nerrazurri di sisa musim ini.
Sang bek harus menunggu hingga bursa transfer Italia resmi dibuka. Jendela transfer kabarnya baru dibuka pada tanggal 2 Agustus mendatang.
Sumber: Inter Milan Official
Disadur dari: Bola.net (Penulis Serafin Unus Pasi, published: 2/7/2020)
Advertisement