Bola.com, Jakarta - Sidang gugatan PSSI terhadap Surat Keputusan (SK) Menpora 01307/2015 tentang sanksi administratif tidak mengakui kegiatan PSSI, mencapai babak akhir. Dalam sidang pengambilan keputusan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Selasa (14/7/2015), di Jakarta, PTUN memenangkan gugatan PSSI. Artinya, SK Menpora itu wajib dicabut atau dibatalkan.
Merespons keputusan itu Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, memberikan pernyataan.
Advertisement
"Melalui momentum yang baik ini, saya mengajak Menpora baik karena jabatannya maupun pribadinya, untuk mengakhiri semua ini, mematuhi putusan pengadilan dan duduk bersama-sama untuk membangun sepak bola Indonesia yang lebih baik."
Tak hanya Ketum, jajaran Komite Eksekutif (Exco) PSSI juga langsung bereaksi. Mereka menyatakan pasca keputusan PTUN itu, induk organisasi sepak bola Indonesia telah kembali ke keadaan semula. Itulah mengapa Exco PSSI langsung melanjutkan kegiatan dan program PSSI yang sempat terhenti.
Dalam pernyataannya, Exco PSSI juga menyikapi keputusan PTUN sebagai momentum tepat untuk mengakhiri segala bentuk aktivitas yang kontraproduktif terhadap sepak bola Indonesia.
"Kami mengimbau Menpora untuk menyikapi keputusan PTUN dengan bijak. Keputusan ini bukan soal menang atau kalah. Kami ingin keputusan ini ditindaklanjuti dengan menemukan formulasi tepat dengan sinergitas demi membangun sepak bola Indonesia yang lebih baik," demikian pernyataan Exco PSSI.
Pada 22 April 2015, PSSI resmi melayangkan gugatan atas SK Menpora 01307/2015 perihal pembekuan PSSI. Ada dua poin utama dalam gugatan itu, yakni pembatalan surat keputusan menteri yang tidak mengakui aktivitas PSSI serta pembatalan surat keputusan menteri yang tidak mengakui aktivitas PSSI.
Baca Juga :
Ambil Sikap Soal Sanksi, PSSI Layangkan Dua Gugatan ke PTUN
Hasil Sidang PTUN Pengaruhi Keikutsertaan Sriwijaya FC di PIS
Aksi Imam Nahrawi dan La Nyalla Selfie Bareng Indonesia U-23