Bola.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Â memenangkan gugatan Federasi Sepak Bola di Indonesia (PSSI) atas Kemenpora terkait SK 01307 tentang pembekuan induk sepak bola nasional tersebut, yang dilakukan oleh Menpora, Imam Nahrawi.
SK 01307 pembekuan yang diterbitkan Menpora terhadap PSSI per tanggal 17 April 2015 membuat sepak bola di Indonesia terdampak cukup signifikan. Yang paling kentara, FIFA menjatuhkan sanksi terhadap PSSI lantaran menilai ada campur tangan pemerintah.
Advertisement
PSSI lantas menempuh jalur hukum melalui PTUN dengan menggugat Menpora. Setelah melalui proses selama tiga bulan dalam persidangan, PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan PSSI.
Putusan PTUN dalam sidangnya, Selasa (14/7/2015), yang dibacakan Hakim Ketua Ujang Abdullah, dengan didampingi Hakim Anggota 1, Indaryadi, Hakim Anggota 2, Haryati, dan panitera, Erina Soraya.
"Atas semua yang telah dihadirkan menjadi saksi serta bukti-bukti yang ada, kami memutuskan untuk mengabulkan permohonan gugatan PSSI terkait SK 01307 terhadap Kemenpora," kata Hakim Ketua, Ujang Abdullah, di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (14/7/2015).
"Untuk itu, pihak tergugat (Kemenpora) wajib mengabulkan permohonan penggugat (PSSI) untuk mencabut SK 01307," lanjutnya.
Dalam sidang tersebut baik Ketua Umum (Ketum) PSSI, La Nyalla Matalitti dan Menpora, Imam Nahrawi, tidak menghadiri jalannya sidang putusan.
PSSIÂ hanya diwakili oleh Sekretaris Jenderal Azwan Karim, Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan, Komite Eksekutif PSSI Diza Ali, Djamal Aziz, dan Toni Aprilian, serta beberapa kuasa hukum. Sedangkan dari Kemenpora hadir Kuasa Hukum Faisal Abdullah, Staf Biro Hukum Yusuf Suparma.
Baca Juga :
PTUN Bersiap Ambil Keputusan Final Soal Pembekuan PSSI