Bola.com, Singapura - Nasiruddin, warga negara Indonesia yang diklaim media Singapura berprofesi sebagai wasit, dihukum 30 bulan penjara karena terbukti melakukan praktik pengaturan skor. Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan Singapura pada Selasa (21/7/2015).
Seperti dilansir Channel News Asia, praktek suap itu dilakukan Nasiruddin di ajang SEA Games Singapura 2015, Juni lalu. Nasrudin terbukti melakukan praktik kotor setelah bekerja sama dengan dua orang lainnya, memberi 15 ribu dolar Singapura kepada Orlando Marques Henriques Mendes, direktur teknik Timor Leste.
Advertisement
Uang setara Rp 146 juta itu diberikan oleh Nasaruddin agar Timor Leste mengalah saat bersua Malaysia di laga fase grup B, 30 Mei lalu. Saat itu, pertemuan kedua tim berakhir 1-0 untuk kemenangan Malaysia.
Praktik pengaturan skor ini sudah dirancang dengan sangat matang. Pasalnya, sebelum memberikan uang kepada ofisial Timor Leste, Nasirudin lebih dulu bertemu dengan dua orang pelaku suap lainnya, Rajendran R. Kurusamy dan mantan pemain Timor Leste, Moises Natalino De Jesus, yang menjadi penghubung ke Orlando.
Keempatnya kemudian bertemu di Orchid Country Club, Singapura pada 28 Mei. Dalam pertemuan tersebut, Rajendran berujar akan memberikan 15 ribu dolar Singapura jika Orlando bisa membuat Timor Leste mengalah. Bukan itu saja, pria yang dikenal dengan panggilan "Pal' ini juga bersedia memberikan empat ribu dolar Singapura untuk setiap pemain Timor Leste yang mau membantunya.
Untungnya, aksi kotor keempat pengatur skor ini tercium oleh Biro Investigasi Praktek Korupsi (CPIB). Hanya beberapa jam setelah pertemuan itu, keempatnya langsung ditangkap.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum Navin Navidu sempat meminta pengadilan memberikan hukuman lebih berat kepada Nasiruddin karena praktik suap ini dianggap sudah merusak reputasi Singapura. Apalagi, kasus suap ini terjadi di SEA Games dan melibatkan pemain muda dari negara berkembang.
Dilansir Channel News Asia, Nasiruddin disebut memiliki jejak rekam yang buruk sebagai pengadil. Oleh PSSI, ia pernah dijatuhi sanksi larangan memimpin pertandingan selama 10 tahun. Sanksi berat itu diberikan karena ia kerap menerima suap dari berbagai tim untuk mengatur hasil pertandingan.
Terkait kasusnya, Nasirudin sudah mengutarakan permintaan maaf dan meminta keringanan hukuman. Ia amat berharap bisa kembali ke Indonesia untuk mendampingi putranya yang masih sekolah.
Hingga keputusan hari ini, Nasiruddin menjadi satu-satunya pelaku suap yang sudah dijatuhi hukuman. Sedangkan tiga orang lainnya masih menjalani proses persidangan.
Baca juga :
Suara Evan Dimas soal Tuduhan Match Fixing di SEA Games
LBH Elsam-YCJR Tuduh Timnas U-23 Terlibat Pengaturan Skor, Bukti?