Bola.com, Jakarta - Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) akhirnya buka suara di tengah konflik sepak bola nasional yang tak kunjung mereda. Organisasi yang dipimpin duo pesepak bola top, Ponaryo Astaman dan Bambang Pamungkas, meminta Menpora, Imam Nahrawi, untuk mencabut SK per tanggal 17 April 2015 soal pembekuan PSSI.
Permintaan pencabutan pembekuan dilontarkan APPI lewat rilis yang dikirim ke awak media Rabu (22/7/2015), menyikapi keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang memenangkan PSSI dan meminta Menpora mencabut SK tersebut.
Advertisement
APPI mengapungkan sejumlah syarat yang mengiringi pencabutan pembekuan. Asosiasi yang menaungi banyak pesepak bola Tanah Air ini mengharapkan tata kelola sepak bola yang lebih transparan, akuntable, dan lebih profesional guna melindungi hak-hak pesepak bola. Stakeholder sepak bola nasional diharapkan bisa mewujudkan hal tersebut.
APPI mengirimkan dua surat berbeda ke Kemenpora. Selain soal pencabutan pembekuan, mereka juga memberi dukungan terhadap rencana penyelenggaraan dua turnamen, yaitu Piala Kemerdekaan yang akan digulirkan Tim Transisi dan Piala Indonesia Satu yang diselenggarakan promotor Mahaka Sport and Entertainment.
"Kami juga mengharapkan kompetisi yang berjalan dengan baik sekalipun bukan kompetisi profesional di bawah naungan FIFA dan AFC. Kami mengirimkan surat tersebut pada tanggal 15 Juli 2015 dengan harapan dapat mendapat respon dan teraktualkan setelah libur cuti bersama usai," tulis APPI dalam rilisnya.
Berikut ini poin-poin permintaan APPI ke Kemenpora:
Pencabutan Pembekuan
- Pemerintah tetap dapat mengawasi dan meminta PSSI untuk bisa bekerja lebih profesional, akuntabel, dan transparan dalam menjalankan program kerjanya sesuai aturan yang berlaku dan bersedia menerima teguran, sanksi maupun pembekuan apabila didapati terjadinya pelanggaran terhadap hal tersebut.
- Pemerintah dapat mengawasi jalannya kompetisi sejak pra-kompetisi, saat kompetisi dan pasca kompetisi serta dapat memberikan teguran, sanksi dan pembekuan kepada PSSI apabila terjadi pelanggaran saat pra-kompetisi, saat kompetisi, dan pasca kompetisi. Contoh konkritnya: klub masih memiliki tunggakan kepada pesepak bola sebelum memulai kompetisi, tidak terpenuhinya hak-hak pesepak bola seperti yang klub dan/atau PSSI sering abaikan selama ini saat kompetisi berjalan, kompetisi sudah selesai namun klub masih menunggak hak pesepakbola dan lain-lain.
- Bersepakat dengan PSSI untuk memberikan sejumlah perlindungan kepada pesepak bola, karena selama ini banyak di antara mereka yang sering terabaikan kepentingan dan hak-haknya. Dengan memberikan asuransi kepada pesepak bola dan juga mensyaratkan adanya bank garansi kepada klub-klub yang akan mengikuti kompetisi sehingga hak-hak pesepak bola lebih dapat terlindungi.
- Menyatakan APPI sebagai satu-satunya asosiasi pesepak bola yang ada di Indonesia, sehingga dapat memenuhi persyaratan pembentukan badan penyelesaian sengketa nasional yang diamanatkan FIFA yaitu National Dispute Resolution Chamber (NDRC).
- PSSI segera membentuk NDRC sebagai jalur/lembaga penyelesaian sengketa Pesepakbola sesuai dengan Regulasi FIFA.
Penyelenggaraan turnamen di masa vakum kompetisi
- Klub-klub calon peserta Piala Indonesia Satu maupun Piala Kemerdekaan telah menyelesaikan pembayaran upah para pesepak bolanya untuk musim 2015 dan sebelumnya sesuai dengan kesepakatan para pihak.
- Adanya kontrak kerja secara tertulis antara klub dengan para pesepak bola dalam rangka keikutsertaannya dalam turnamen Piala Indonesia Satu dan Piala Kemerdekaan.
- Kontrak kerja sebagaimana tersebut di atas berisikan standar minimum persyaratan mengenai mekanisme pembayaran upah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Adanya jaminan dari klub untuk memenuhi hak para pesepak bola selama mengikuti turnamen berupa bank garansi atau setidaknya-tidaknya surat pernyataan kesanggupan.
- Adanya jaminan perlindungan kepada pesepak bola dari risiko cedera.
- Adanya surat kesanggupan dari penyelenggara sebagai pihak yang menjamin terpenuhinya hak-hak pesepak bola jika ternyata klub-klub lalai untuk melakukan kewajiban sebagaimana tersebut di atas.
- Adanya satu badan penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh Kemenpora yang berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat di dalam turnamen tersebut apabila terjadi sengketa dalam pelaksanaannya.
Baca Juga :
PTUN Menangkan Gugatan PSSI atas Kemenpora
Hasil Sidang PTUN Pengaruhi Keikutsertaan Sriwijaya FC di PIS