Bola.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menolak disebut sebagai pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Juru bicara Kemenpora, Gatot Dewo Broto justru melihat tuduhan itu salah alamat.
Pasalnya, Gatot mengungkapkan bukan Kemenpora yang membuat kompetisi di Indonesia terhenti. Seperti diketahui, kompetisi di Tanah Air dihentikan oleh PSSI pada 2 Mei lalu dengan alasan force majeure seiring tidak terbitnya izin keramaian dari pihak kepolisian pasca pembekuan PSSI tanggal 17 April.
Advertisement
"Kami keberatan dengan tanggapan Komisioner Komnas HAM karena mereka menyatakan kami telah melanggar HAM," kata Gatot saat dihubungi Bola.com, Selasa (28/7/2015).
"Kita semua tahu bahwa bukan kami yang harusnya disalahkan karena telah menghentikan kompetisi," ia menambahkan.
Sebelumnya, pihak Komnas HAM melalui Siane Indriani, menyatakan keputusan Kemenpora yang membekukan PSSI adalah awal mula dari matinya kompetisi di Tanah Air. Sehingga, memiliki potensi pelanggaran HAM.
"Kami mengamati ini sudah lama dari beberapa media bahwa ada potensi pelanggaran HAM. Bukan terhadap pelaku olahraga saja, tapi juga ke perputaran roda ekonomi. Kesejahteraan, potensi pengembangan, informasi, dan hiburan juga ikut terkena dampaknya," kata Indriani di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (27/7/2015).
Akibat penghentian kompetisi, mayoritas klub memutus kontrak pemain dan tim pelatih. Praktis, mata pencaharian pelaku sepak bola Indonesia seperti dirampas. PSSI mengambil langkah menghentikan kompetisi setelah organisasi dan aktivitas mereka dibekukan oleh Menpora Imam Nahrawi dengan penerbitan SK 01307/2015 per tanggal 17 April 2015.
Dengan SK itu, Menpora tidak mengakui La Nyalla Mattalitti sebagai Ketua Umum (Ketum) PSSI yang dipilih dalam kongres PSSI pada 18 April 2015. Kegiatan yang dilakukan PSSI di bawah kepemimpinan La Nyalla ikut tak diakui Kemenpora.
Baca juga :
Menangi Gugatan di PTUN, Ini Pernyataan Ketum dan Exco PSSI
PTUN Menangkan Gugatan PSSI atas Kemenpora
PTUN Menangkan PSSI, Kemenpora: "Kami Pertimbangkan Banding"