Bola.com, Surabaya - Kasus sengketa dualisme Persebaya Surabaya di Pengadilan Negeri Surabaya sudah memasuki tahap-tahap akhir. Tim kuasa hukum PT Mitra Muda Inti Berlian (PT MMIB) telah menyerahkan duplik dan bukti kompetensi absolut.
Untuk duplik, kuasa hukum PT MMIB menjelaskan bahwa tudingan PT Persebaya Indonesia (PT PI) yang menyatakan bahwa PT MMIB tidak berwenang mengelola Persebaya karena akta PT MMIB bergerak di bidang konstruksi saja adalah tidak benar.
Advertisement
Karena dalam akta PT MMIB jelas-jelas disebutkan bahwa perseroan tersebut juga bergerak di bidang olahraga. “Silakan dicek apakah kami melakukan kebohongan. Faktanya, dalam akta notaris yang dimiliki PT MMIB selain bergerak di bidang konstruksi, juga bidang olahraga,” terang Amrulloh, salah seorang kuasa hukum PT MMIB.
Sementara itu, untuk bukti kompetensi absolut yang mereka serahkan ke PN Surabaya, menyangkut bukti-bukti bahwa PN Surabaya tidak memiliki kewenangan absolut untuk menyidangkan perkara yang berkaitan dengan anggota PSSI.
Seperti yang tertera pada undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), bahwa sengketa semacam ini seharusnya diselesaikan melalui federasi, jika tidak selesai di tingkatan federasi, kasus ini semestinya dibawa ke badan arbitrase, bukan pengadilan umum.
“Tak hanya di UU SKN, tapi di Statuta PSSI, Statuta FIFA, dan UU Arbitrase juga sama. Yang jelas, dalam suratnya, PSSI membenarkan bahwa kami anggota mereka, sementara PT Persebaya Indonesia bukan,” ujar Amrulloh.
Tim kuasa hukum PT PI diberi waktu oleh hakim PN Surabaya selama dua minggu sejak duplik diserahkan kuasa hukum PT MMIB pada sidang yang berlangsung Selasa (6/10/2015). Waktu dua minggu itu mereka miliki untuk menyerahkan bukti bantahan atas duplik yang diajukan oleh kuasa hukum PT MMIB.
Kuasa Hukum PT MMIB yakin mereka akan memenangkan persidangan ini karena bukti yang mereka miliki sangat kuat untuk mementahkan gugatan PT PI sekaligus tidak berkompetensinya PN Surabaya menyidangkan kasus ini.
Tak kalah optimistis, kubu PT Persebaya Indonesia, komisaris utama perseroan tersebut, Saleh Ismail Mukadar, yakin dengan menguasai hak paten merek Persebaya kubunya memberikan bukti kuat keabsahan mereka sebagai pengelola Persebaya yang sah di mata hukum. Ia sangat yakin bisa memenangkan gugatan di PN Surabaya yang sudah memasuki tahap-tahap akhir ini.
“Sudah jelas kami yang pegang hak patennya. Jadi kami yang lebih berhak atas hak pengelolaan Persebaya,” ujar Saleh.
Baca Juga:
Saleh Mukadar Sudah Out, Tinggal Cholid dan Prastowo di Persebaya
Mundur dari Persebaya, Saleh Mukadar Dibela Simpatisan
PSM Ingin Gelar Turnamen Undang Persib, Persebaya, dan PSMS