Bola.com, Surabaya - Surabaya United telah memenangkan proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi PT Mitra Muda Inti Berlian (pengelola Surabaya United) dan menolak gugatan PT Persebaya Indonesia (pengelola Persebaya 1927).
Namun, kemenangan ini dianggap belum tuntas oleh kubu PT MMIB. Mereka belum berani menggunakan nama Persebaya kembali karena sertifikat hak merek Persebaya (nama dan logo) belum dicabut oleh Dirjen HKI. Karena itu, sambil menunggu semua proses hukum soal nama dan logo selesai, untuk sementara Jendry Pitoy dkk. tetap menggunakan nama Surabaya United.
Advertisement
Baca Juga :
Kuasa hukum PT MMIB dalam waktu dekat rencananya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Surabaya atas sertifikat hak merek Persebaya yang saat ini dipegang PT PI yang saham mayoritasnya dimiliki Saleh Ismail Mukadar (50%) dan Cholid Ghoromah (30%).
Belum diketahui kapan mereka bakal memasukkan gugatan itu. Yang jelas, kemenangan di PN Surabaya jadi titik awal bagi PT MMIB untuk mempersiapkan diri mengambil sertifikat hak merek Persebaya dari tangan PT PI.
"Kami tidak akan ganti nama lagi sebelum perjuangan kami mendapatkan sertifikat hak merek itu terwujud," tutur Rochmat Amrulloh, kuasa hukum PT MMIB.
Manajemen Surabaya United pun tak mau memaksakan diri kembali memakai nama Persebaya karena konsekuensi hukum yang dihadapi terlalu besar. Sebelum gugatan hak paten merek itu masuk, mereka akan tetap memakai nama Surabaya United di Piala Jenderal Sudirman nanti.
"Kami tidak berani menabrak rambu-rambu itu. Nanti setelah semua jelas dan hak merek kami pegang, kami bakal mengembalikan Persebaya ke masyarakat Surabaya," ujar Gede Widiade, CEO Surabaya United.