Bola.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan Menpora, terkait gugatan PSSI atas SK Menpora Nomor 01307 yang berisi pemberian sanksi administratif kepada federasi sepak bola Indonesia.
Advertisement
Baca Juga
Dalam amar putusan PTTUN Jakarta Nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Oktober berbunyi, menerima permohonan dari tergugat/pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015 yang dimohon banding, menghukum tergugat/pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.
Menanggapi hal ini, PSSI berharap Kemenpora mengakui kekalahan. "Berarti PSSI sudah menang 2-0, dong. Sudahlah, keputusan PTUN sudah jelas dan membuktikan bahwa langkah Menpora membekukan PSSI itu tidak tepat. Masa mau kalah sekali lagi alias 0-3? Lebih baik kalah WO (Walk-out) saja daripada buang-buang tenaga," kata Aristo Pangaribuan, Direktur Hukum PSSI.
PSSI memenangkan gugatan atas SK Menpora Nomor 01307 yang berisi sanksi administratif pada 14 Juli 2015, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Ujang Abdullah. Dalam sidang terakhir itu, PTUN Jakarta mengeluarkan tiga poin keputusan. Pertama, menolak eksepsi tergugat (Menpora) tentang tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti mengajukan gugatan atas SK pembekuan. Kedua, mengabulkan permohonan penggugat (PSSI). Ketiga adalah, Menpora wajib mencabut SK pembekuan yang telah diterbitkan.
Setelah itu, Kemenpora mengajukan banding pada 24 Juli 2015 dan selama proses banding itu, Kemenpora masih tetap tidak memberikan izin digelarnya turnamen yang digagas PSSI. Begitu juga ketika digelar Piala Presiden, Kemenpora minta penyelenggara tidak menyantumkan logo PSSI di perangkat pertandingan.
"Ini kan sudah jelas PSSI menang. FIFA dan AFC pun sudah datang. Apa susahnya untuk mengakui kalau secara hukum Menpora kalah? Kalau masih belum merasa kalah tidak akan ada habisanya kasus ini," lanjutnya.
Menpora masih bisa melakukan kasasi di tingkat MA, 14 hari setelah menerima putusan PTUN.