Bola.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan Menpora Imam Nahrawi atas gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307 yang berisi pemberian sanksi administratif kepada induk sepak bola nasional.
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mengeluarkan surat Nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Oktober yang berbunyi, menerima permohonan dari tergugat/pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015 yang dimohon banding, menghukum tergugat/pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.
Seketaris Tim Transisi sekaligus Kepala Komunikasi Publik Kemenpora, Gatot Dewa S. Broto tidak mempercayai sepenuhnya penolakan banding tersebut. Pasalnya, Kemenpora melalui kuasa hukumnya belum menerima surat resmi keptusuan penolakan banding tersebut dari PTUN Jakarta.
"Saya baru tahu dari media. Saya belum bisa percaya sepenuhnya dengan surat yang dikeluarkan PSSI atas dasar dari PTUN. Saya tadi sudah mengontak tim kuasa hukum Kemenpora untuk menjemput berkas tersebut di PTUN. Kalau memang benar, kami menghormati putusan tersbeut," ungkap Gatot kepada bola.com
Advertisement
Baca Juga
Setelah memastikan berkas dari PTUN, Kemenpora akan mengambil langkah selanjutnya atas penolakan banding tersebut. Untuk itu, para kuasa hukum akan menggelar pertemuan dengan Imam Nahrawi setelah menerima berkas dari PTUN Jakarta.
"Langkah selanjutnya belum ada. Kami tunggu arahan Menpora," kata Gatot.
Menpora kalah pada sidang terakhir kasis gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307 dalam sidang terakhir pada 14 Juli 2015. Dalam sidang terakhir itu, PTUN mengeluarkan tiga keputusan. Pertama, menolak eksepsi tergugat (Menpora) tentang tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti mengajukan gugatan atas SK pembekuan. Kedua, mengabulkan permohonan penggugat (PSSI). Ketiga adalah, Menpora wajib mencabut SK pembekuan yang telah diterbitkan.
Terpisah, PSSI berharap Menpora menghormati putusan PTUN yang menolak banding. Memang, Menpora masih bisa maju ke tingkat kasasi. Namun, hal itu akan membuang tenaga dan akibatnya, kisruh sepak bola Indonesia tak kunjung beres.
"Kemarin sudah ada FIFA dan AFC datang, sekarang PTUN menolak banding. Rasanya sangat buang-buang waktu kalau mau melangkah ke kasasi," kata Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan.