Sukses


PSSI Menang di PTUN, Menpora Ajukan Kasasi

Bola.com, Solo - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak banding yang diajukan Menpora, Imam Nahrawi terkait gugatan PSSI atas SK Menpora Nomor 01307 yang berisi pemberian sanksi administratif kepada federasi sepak bola Indonesia.

Namun bukan berarti perseteruan dua lembaga tersebut telah usai. Sebab, Imam berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

''Kami akan ajukan kasasi. Jadi semuanya termasuk rakyat Indonesia, FIFA maupun AFC harus tahu kalau PSSI masih dibekukan. Toh(putusan PTUN), itu sudah saya prediksi sejak awal,'' kata Imam usai mengikuti senam bersama di halaman Balaikota Surakarta, Jumat (6/11/2015) pagi.

Seperti diketahui, dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Oktober, menguatkan putusan PTUN nomor 91/G/2015/PTUN JKT tanggal 14 Juli 2015. Dalam putusan itu disebutkan bahwa PTUN mengabulkan seluruh gugatan Penggugat yaitu PSSI, menyatakan SK Menpora tidak sah, dan mewajibkan Menpora sabagai tergugat untuk mencabut SK tersebut

Imam menegaskan, Pemerintah sudah mengambil keputusan pengajuan kasasi sejak gugatan otoritas tertinggi sepak bola di Tanah Air itu diterima PTUN.

Pria asal Pamekasan itu melanjutkan, Pemerintah akan mengikuti beragam proses yang ada. Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta semua pihak memberikan kesempatan untuk pengajuan kasasi.

''Kami berharap proses berjalan objektif sesuai dengan aturan yang ada. Kami minta nanti hakim agung untuk independen dan tidak terpengaruh oleh kedekatan individu bahkan takut intimidasi,'' ucap Imam Nahrawi.

Video Populer

Foto Populer