Bola.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Ini sebagai bentuk dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307.
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mengeluarkan surat Nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Oktober yang berbunyi, menerima permohonan dari tergugat/pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015 yang dimohon banding, menghukum tergugat/pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga
Double Date, Erick Thohir dan Istri Kunjungi Vakansi Maarten Paes dan Luna Bijl di Bali: Dengarkan Cerita Melihat Berbagai Budaya Indonesia
Brisbane Roar Tak Lepas Rafael Struick ke Timnas Indonesia untuk Penyisihan Grup Piala AFF 2024, Baru Bisa jika Masuk Semifinal
Erick Thohir Konfirmasi Maarten Paes Tidak Main di Piala AFF 2024, Pasang Target Juara
Advertisement
Baca Juga
Tentunya pengajuan kasasi ini di luar dari batas yang ada dalam ketentuan pasal 46 UU MA, yang menyebutkan batas pengajuan kasasi adalah 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan. Sedangkan ini sudah 17 hari dari putusan pengadilan dijatuhkan.
"Hari ini kami telah ajukan kasasi karena kami baru menerima salinan keputusan pengadilan," kata Deputi V Harmonisasi dan Kemitraan, Kemenpora Gatot S. Dewabroto.
Sebelumnya pihak Kemenpora kalah pada sidang terakhir kasus gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307 dalam sidang terakhir pada 14 Juli 2015. Dalam sidang terakhir itu, PTUN mengeluarkan dua keputusan.
Pertama, menolak eksepsi tergugat (Menpora) tentang tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti mengajukan gugatan atas SK pembekuan. Kedua, mengabulkan permohonan penggugat (PSSI). Ketiga adalah, Menpora wajib mencabut SK pembekuan yang telah diterbitkan.