Bola.com, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) secara resmi mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA). Ini sebagai bentuk dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307.
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mengeluarkan surat Nomor 266/B/2015/PT.TUN.JKT, tanggal 28 Oktober yang berbunyi, menerima permohonan dari tergugat/pembanding, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 91/G/2015/PTUN.JKT tanggal 14 Juli 2015 yang dimohon banding, menghukum tergugat/pembanding membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.
Baca Juga
Kenapa Sih PSSI Selalu Mepet dalam Mengajukan Proses Naturalisasi Pemain Keturunan untuk Timnas Indonesia?
Kabar Terkini Mengenai Wasit yang Akan Memimpin Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang dan Arab Saudi
PSSI: Kalau Mau Jadi Singa Asia dan Lolos ke Piala Dunia, Timnas Indonesia Harus Menaturalisasi Pemain Keturunan
Advertisement
Baca Juga
Tentunya pengajuan kasasi ini di luar dari batas yang ada dalam ketentuan pasal 46 UU MA, yang menyebutkan batas pengajuan kasasi adalah 14 hari sesudah putusan atau penetapan pengadilan yang dimaksudkan. Sedangkan ini sudah 17 hari dari putusan pengadilan dijatuhkan.
"Hari ini kami telah ajukan kasasi karena kami baru menerima salinan keputusan pengadilan," kata Deputi V Harmonisasi dan Kemitraan, Kemenpora Gatot S. Dewabroto.
Sebelumnya pihak Kemenpora kalah pada sidang terakhir kasus gugatan PSSI terhadap SK Menpora Nomor 01307 dalam sidang terakhir pada 14 Juli 2015. Dalam sidang terakhir itu, PTUN mengeluarkan dua keputusan.
Pertama, menolak eksepsi tergugat (Menpora) tentang tidak absahnya PSSI di bawah ketua umum La Nyalla Mattalitti mengajukan gugatan atas SK pembekuan. Kedua, mengabulkan permohonan penggugat (PSSI). Ketiga adalah, Menpora wajib mencabut SK pembekuan yang telah diterbitkan.