Bola.com, Jakarta - Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Noor Aman, menjelaskan bila rencana pembubaran BOPI oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) masih belum pasti.
Hal tersebut terjadi setelah adanya pertemuan antara Kemenpora dan Kemenpan-RB, Selasa (2/2/2016). Hasil dari pertemuan tersebut adalah BOPI masih menunggu hasil pertemuan Menkopolhukam dan Kemenpan-RB. Noor menyebut BOPI masih terus aktif hingga ada keputusan final apakah BOPI akan dibubarkan atau tidak.
"Tadi kami jabarkan dan memberi masukkan kepada Kemenpan-RB. Mereka dapat menerima soal penjelasan kami sehingga keputusan BOPI yang akan dibubarkan jadi belum pasti," ucap Noor Aman, di Jakarta.
"Pada Jumat (5/2/2016), masih ada rapat antara Menpan-RB dan Menkopolhukam. Baru setelah itu ada keputusan yang masuk ke Presiden," imbuhnya.
Sesmen Kemenpora, Alfitra Salamm, mengungkapkan BOPI sudah bertugas dengan baik selama ini. "BOPI sedang melakukan penataan olahraga, tapi ternyata ingin dibubarkan. Ini merupakan bentuk inkonsistensi yang dilakukan Kemenpan-RB," ucapnya.
Advertisement
Baca Juga
Selain BOPI, ada satu Lembaga Non Struktural (LSN) yang berada di bawah Kemenpora yang ingin dibubarkan, yakni Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK).
Kedua lembaga tersebut bersama dengan 12 LSN lainnya direncanakan dibubarkan dalam rencana evaluasi LNS yang dilakukan Kemenpan-RB.
Dalam laman resmi Kemenpan-RB, evaluasi LNS dilakukan untuk memacu efiensi dan efektivitas pemerintahan. Keberadaan LSN yang fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain bisa menimbulkan inefisiensi sumber daya dan memperpanjang birokrasi.
"Tujuan utama dari kebijakan reformasi bidang kelembagaan adalah mengurangi fragmentasi urusan pemerintahan dan menghindari keborosan kewenangan pada lembaga Pemerintah,” jelas Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, Selasa (2/2/2016).
Kemenpan-RB menilai keberadaan BOPI yang melaksanakan fungsi pembinaan olahraga profesional tumpang tindih dengan Kemenpora sebagai regulator serta pelaksana penetapan kebijakan, pembinaan, pengembangan, pengawasan, standar, norma, prosedur dan kriteria di bidang olah raga profesional.
"Hal ini sejalan dengan amanat pasal 17 UUD 1945 yang mengatur bahwa urusan pemerintahan dilaksanakan oleh Menteri dan secara sektoral juga terdapat pengaturan dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional," ujar Herman.