Bola.com, Surabaya - Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI sepertinya tinggal menunggu waktu. Hal ini seiring penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dalam kasus dana hibah Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Jatim.
Kali ini Korps Adhyaksa itu memasukkan nama orang nomor satu di KADIN Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai pihak yang bersalah atas penyelewengan dana tersebut. Dengan penetapan itu, posisi La Nyalla sebagai Presiden PSSI pun kian rapuh.
Ketua PSSI yang terpilih melalui Kongres PSSI pada 17 Maret 2015 di Hotel JW Marriott, Surabaya, itu dipastikan tak akan mampu menahan gelombang Kongres Luar Biasa (KLB) yang semakin kuat. Maklum, dengan statusnya sekarang, sesuai dengan Statuta FIFA, La Nyalla harus meletakkan jabatannya.
Advertisement
Baca Juga
Tak ada pilihan bagi pengurus federasi selain menggelar KLB yang agenda utamanya memilih ketua umum PSSI baru lantaran terjadi kekosongan kepemimpinan. Hal ini sesuai dengan keinginan Kemenpora dan beberapa pihak yang sebelumnya menyuarakan KLB. Sehingga, tanpa harus didesak, KLB PSSI mutlak harus dijalankan.
Rumor yang berhembus, penetapan status La Nyalla ini terkait dengan konflik antara PSSI dengan Kemenpora. Meski tak ada kaitan langsung kasus tersebut dengan Menpora, isu yang berkembang menyebutkan, La Nyalla dijadikan sasaran pihak-pihak yang menginginkan dirinya lengser dari posisi Presiden PSSI.
Seperti diketahui, sejak konflik antara PSSI dengan Kemenpora, desakan agar digelarnya KLB terus disuarakan oleh Menpora dan beberapa klub yang pro dengan Kemenpora. Namun, sebelum penetapan La Nyalla sebagai tersangka oleh Kejati Jatim, permintaan KLB tersebut sulit terwujud karena tak ada kesalahan kepengurusan PSSI era La Nyalla yang mengharuskan dilakukannya KLB.
Tak hanya itu, La Nyalla juga masih mendapat dukungan dari mayoritas pemilik suara PSSI. Efeknya, meski saat itu banyak pihak menyuarakan KLB, La Nyalla tetap kokoh di kursinya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatim Jatim, I Made Suarnawan, menetapkan La Nyalla sebagai tersangka atas perkara korupsi KADIN Jatim. Penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Surat tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/0.5/fd/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
“La Nyalla disangka menggunakan dana hibah yang mengucur dari Pemprov Jatim ke KADIN Jatim pada 2012 untuk membeli saham IPO Bank Jatim. Nilainya sebesar lima miliar rupiah. Sprindiknya untuk korupsi lima miliar, bukan sprindik TPPU,” jelasnya.
Menurutnya, Sprindik tersebut adalah baru setelah sprindik yang lama dimentalkan oleh pihak KADIN Jatim dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pekan lalu.
“Kalau di praperadilan itu kan sprindik umum. Sprindik baru ini ada tersangkanya, berinisial LN,” ucapnya. Meski tak dijelaskan, inisial LN jelas-jelas mengarah pada nama La Nyalla.