Bola.com, Jakarta - Menpora Imam Nahrawi menjelaskan rencana Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemendagri meninjau ulang Permendagri No. 22/2011 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2012. Permendagri itu melarang penggunaan APBD untuk klub sepak bola profesional dan sudah berlaku sejak 2011.
Dalam pertemuan klub ISL, Divisi Utama, dan Asprov PSSI dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jumat (15/4/2016), ada usulan agar Jokowi meninjau ulang Permendagri tersebut. Hal itu juga dituangkan dalam poin 6 hasil pertemuan yang dirilis Kemenpora.
Baca Juga
Bunyi poin itu adalah, Terhadap aspirasi yang mengusulkan agar subsidi APBD untuk kegiatan sepak bola ditinjau ulang, Presiden memastikan bahwa Peraturan Pemerintah soal itu akan diperintahkan untuk dicabut. Untuk itu Menpora dan Mendagri diperintahkan segera membahasnya. Namun yang jelas, harus ada pembatasan, supaya anggarannya tidak dimaksimalkan hanya untuk sepak bola saja.
Namun, penjelasan itu kurang lengkap. Menurut keterangan perwakilan klub, yang mengusulkan peninjauan Permendagri itu adalah dari Asosiasi PSSI, bukan klub ISL dan Divisi Utama. Usulan itu lebih kepada meminta mekanisme pembelanjaan APBD yang jelas untuk klub amatir dan pembinaan sepak bola, termasuk infrastruktur.
Advertisement
Baca Juga
"Usulan soal subsidi APBD datang dari Asprov PSSI, tapi saya lupa dari provinsi mana," kata Umuh Muchtar, manajer Persib Bandung, yang menjadi perwakilan klub berbicara kepada wartawan.
Hal itu juga dikuatkan oleh pernyataan Menpora Imam Nahrawi. Klub sepak bola profesional (ISL dan Divisi Utama) tetap dilarang memakai ABPD. Anggaran itu hanya untuk sepak bola amatir dan kebutuhan pembinaan.
"Soal APBD sudah jelas, hanya untuk klub amatir. Jadi bukan untuk klub profesional karena mereka seharusnya sudah bisa mengembangkan bisnis sendiri," kata Imam.
Menurut Imam, dalam waktu dekat Kemenpora akan melakukan rapat konsolidasi dengan Kemendagri untuk membahas usulan tersebut. Akan tetapi, pemerintah tetap memberikan batasan, dalam artian, dana pemerintah daerah yang dialokasikan untuk sepak bola tidak boleh jor-joran.
"Misalnya, ada pembatasan dari jatah Rp 30 miliar. Tidak bisa semuanya untuk sepak bola, tapi juga harus dibagi ke sektor lain dan cabang olahraga lain," ia menambahkan.
Memang, selama ini pemerintah daerah juga tetap menjalankan perannya sebagai pembina klub amatir. Klub dan Asosiasi Provinsi PSSI masih mendapat kucuran dana, meski mekanismenya harus melewati KONI Provinsi atau Kota/Kabupaten. Tapi, yang dirasakan klub amatir, jumlah yang mereka dapat masih belum maksimal, khususnya untuk pembinaan.
"Insya Allah pekan ini akan kami bahas soal itu," tegas Imam Nahrawi.