Bola.com, Jakarta - Berkas kasus yang menjerat Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti, tampaknya tidak lama lagi lengkap. Informasi yang diterima Bola.com dari salah satu kuasa hukum La Nyalla, Amir Burhanuddin, minggu depan berkas itu sudah P21.
Saat ini kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim masih dalam penyidikan tahap akhir Kejaksaan Tinggi Jatim. Diperkirakan, Selasa (21/6/2016) atau Rabu (22/6/2016), berkas La Nyalla sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga
Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia U-20 Dibantai di Piala Asia U-20 2025: Kita Harus Terus Dukung Apapun Hasilnya
Akhir Februari 2025, Seharusnya PSSI Sudah Punya Direktur Teknik Baru
Erick Thohir Minta Timnas Indonesia U-20 Tunjukkan Mental dan Mindset Juara di Piala Asia U-20 demi Lolos ke Piala Dunia U-20 2025
Amir optimistis kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi dana hibah yang diperkarakan. Pasalnya, tidak ada pelanggaran dan kerugian negara yang dilakukan La Nyalla dengan peminjaman dana hibah yang digunakan untuk membeli saham IPO Bank Jatim.
Sebab, semua dana hibah yang dipinjam sebesar Rp 5,3 miliar sudah dikembalikan. Soal keuntungan Rp 1,1 miliar dari pembelian saham IPO Bank Jatim tersebut, Kejati Jatim tidak bisa menyoal lagi.
"Logikanya, ada orang pinjam uang ke bank untuk modal usaha. Setelah dilunasi utangnya, bank tidak berhak atas keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dijalankan orang tersebut," kata Amir.
Advertisement
Baca Juga
Dana Rp 1,1 miliar yang menjadi keuntungan La Nyalla sampai saat ini masih tersimpan di rekening La Nyalla di Bank Jatim. Tidak ada aliran dana keluar dari rekening La Nyalla di Bank Jatim itu ke rekening lain.
"Tidak ditemukan pelanggaran. Kalau pun dana Rp 1,1 miliar itu digunakan Pak Nyalla, juga tidak salah karena dana itu murni keuntungan. Bukan seperti opini yang mengatakan ada pencucian uang di sana," jelasnya.
Soal PPATK yang memperkarakan dana ratusan miliar di rekening La Nyalla dan distribusi dana dari rekening La Nyalla ke istri serta anak-anaknya, juga tidak bisa disoal Kejati Jatim karena uang itu murni hasil usaha La Nyalla.
"Pak Nyalla ini kan pengusaha, wajar kalau punya banyak uang. Aneh kalau yang disoal dana sebesar Rp 5,3 miliar, dan diperas lagi jadi Rp 1,1 miliar. Kok sekarang dana pribadi La Nyalla di rekeningnya yang lain dipersoalkan," tutur Amir.
Kendati optimistis kliennya tidak bersalah, Amir yakin prosesnya masih sangat panjang. Dengan begitu, La Nyalla tampaknya tidak akan bisa memimpin PSSI dalam kurun waktu yang relatif lama.
Â