Bola.com, Kuala Lumpur - Komite Disiplin AFC pada Jumat (2/9/2016) menjatuhkan sanksi pada Wanderley Santos, terkait dugaan kepemilikan paspor Indonesia palsu yang digunakannya untuk berkiprah di Uni Emirat Arab (UEA) bersama Al Nasr.
AFC menghukum Santos dengan sanksi skorsing alias larangan beraktivitas di pentas sepak bola Asia selama 60 hari untuk melakukan investigasi atas status kewarganegaraannya.
Seperti diketahui, Ditjen Imigrasi RI sudah memastikan bila paspor yang kemungkinan digunakan Wanderley Santos adalah palsu lantaran tidak ditemukan identitas pemain 27 tahun di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Ditjen Imigrasi juga tidak menemukan namanya dalam daftar pemain naturalisasi Indonesia.
Tidak hanya itu, pemain bersangkutan juga tidak pernah tercatat melakukan perjalanan ke Indonesia dan dari Indonesia dengan menggunakan paspor yang ditengarai merupakan negara aslinya, Brasil.
Advertisement
Baca Juga
Atas hasil penyelidikan yang dilakukan Ditjen Imigrasi ini, AFC tidak tinggal diam.
Seperti dikutip di situs resmi AFC, Jumat (2/9/2016), Wanderley Santos yang kelahiran Brasil, didaftarkan Al Nasr jadi bagian skuat klub UEA itu di Liga Champions Asia (LCA) sebagai pemain Asia, sesuai regulasi LCA 2016 Pasal 33.1.
Namun sesuai regulasi Pasal 26.4.3, setiap pemain yang tampil di LCA dipastikan tidak memenuhi syarat bila dokumen yang diserahkan (saat pendaftaran) adalah palsu.
Setelah selesai melakukan penyelidikan, masalah ini akan dibawa ke sidang Komite Disiplin AFC untuk diambil keputusan akhir.
Di sisi lain, AFC juga mengungkapkan bila sejauh ini pihaknya terus melakukan investigasi terkait penerapan aturan 3+1, yakni tiga pemain non-Asia dan satu pemain Asia, yang penerapannya bervariasi tergantung dari masing-masing negara anggota.
Kasus Wanderley Santos jadi sorotan, terlebih setelah ia menyandang gelar Player of the Week dari AFC di LCA pasca penampilan cemerlangnya kala mencetak dua dari tiga gol kemenangan Al Nasr di leg pertama perempat final kontra klub Qatar, El Jaish, pekan lalu.