Bola.com, Jakarta - Persib Bandung kembali dijatuhi hukuman oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Kali ini, Tim Maung Bandung mendapatkan sanksi berupa denda Rp 30 juta karena pelanggaran yang dilakukan suporter berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI di Kantor PSSI, Jakarta, Rabu (10/5/2017) malam.
Dari rilis yang dikeluarkan PSSI, panitia pelaksana Persib dihukum karena adanya flare, petasan, dan pelemparan botol yang dilakukan oknum bobotoh. Agaknya, sanksi itu diberikan karena adanya oknum bobotoh yang menyalakan flare setelah berakhirnya laga kontra Persipura Jayapura di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, 7 Mei.
Advertisement
Baca Juga
Hukuman berupa denda ini merupakan yang ketiga kalinya diterima panpel Persib hingga pekan kelima Liga 1 2017. Sebelumnya, panpel Persib dijatuhi denda Rp 10 juta karena ada oknum suporter yang menyalakan flare dan berikutnya denda Rp 20 juta karena pelanggaran yang sama. Jika diakumulasi, panpel Persib sudah kena sanksi berupa denda Rp 60 juta sejak awal musim ini.
Selain denda buat Persib, Komdis PSSI juga merilis tujuh keputusan dari hasil sidang yang dipimpin Ketua Komdis, Asep Edwin. Tujuh keputusan tersebut ditujukan untuk manajemen klub peserta Liga 2 2017.
Satu di antara tujuh keputusan Komdis PSSI adalah sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola selama enam bulan yang ditujukan kepada ofisial Persewangi Banyuwangi, Nanang Hidayat. Ia terbukti bersalah karena melakukan pemukulan terhadap wasit dalam sebuah laga Persewangi di Grup 6 Liga 2 2017.
Berikut delapan keputusan sidang Komdis PSSI:
1. Panitia Pelaksana Pertandingan Sragen United dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena lalai dalam persiapan pertandingan, lambat dalam penanganan saat pemain Persis Solo cedera.
2. Panitia Pelaksana Pertandingan Martapura FC dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena lalai dan kurang sigap dalam mengantisipasi salah seorang panpel masuk ke teknikal area dan berusaha mempengaruhi wasit saat tambahan waktu babak kedua.
3. Panitia Pelaksana Pertandingan Persib Bandung dikenakan sanksi denda Rp. 30.000.000,- karena penonton menyalakan flare, petasan dan melakukan pelemparan botol.
4. Ofisial Persewangi Banyuwangi Sdr. Nanang Hidayat dikenakan sanksi larangan beraktivitas dalam kegiatan sepak bola di lingkungan PSSI selama 6 (enam) bulan karena melakukan pemukulan terhadap terhadap wasit.
5. Ofisial Persip Pekalongan Sdr. Moch. C. Maretan dikenakan sanksi berupa larangan memasuki ruang ganti dan bangku cadangan dan denda Rp. 10.000.000,- karena melakukan percobaan penyerangan terhadap wasit namun dapat dicegah.
6. Pemain Persibangga Purbalingga Sdr. Amin Aksal dikenakan sanksi berupa larangan bermain di liga 2 sebanyak 2 (dua) kali dan denda Rp. 10.000.000,- karena melempar botol air mineral ke arah wasit cadangan.
7. Panitia Pelaksana Pertandingan Persijap Jepara dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena penonton melakukan pelemparan botol ke arah bangku cadangan pemain Persibangga Purbalingga.
8. Panitia Pelaksana Pertandingan Persigo Semeru dikenakan sanksi denda Rp. 10.000.000,- karena penonton masuk hingga area sentelban.