Bola.com, Bantul - Persiba Bantul terancam kembali mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Hal tersebut menyusul insiden suporter masuk ke lapangan dan merusak beberapa papan iklan seusai pertandingan melawan Persipon Pontianak di Stadion Sultan Agung, Bantul, Minggu (9/7/2017).
Aksi itu dipicu performa Persiba Bantul yang tidak kunjung membaik, termasuk hanya bermain imbang 2-2 atas Persipon.
Manajer Persiba Bantul, Endro Sulastomo, mengaku telah mendengar kemungkinan adanya sanksi dari Komdis. Menurutnya, kasus tersebut buntut kekecewaan suporter baik Paserbumi maupun Curva Nod Famiglia (CNF) atas penampilan buruk timnya di sepanjang kompetisi Liga 2.
"Kalau memang disanksi, ya kami pasrah saja. Kami juga memahami kekecewaan suporter karena hasil imbang kemarin," kata Endro Sulastomo.
Hingga pekan ke-6 Liga 2, skuat asuhan Purwanto Suwondo ini masih terjerembab di dasar klasemen dengan torehan tiga poin. Mereka terpaut 10 angka dari PSIS Semarang di posisi kedua atau batas aman untuk berlaga kompetisi Liga 2 musim depan.
Advertisement
Baca Juga
Hasil imbang itu lantas membuat suporter tidak bisa memendam kekecewaan dan meluapkannya dengan memasuki lapangan.
"Kami selalu berupaya memberikan yang terbaik di lapangan. Seluru pemain, jajaran pelatih, dan manajemen selalu bekerja keras untuk meraih kemenangan," tutur Endro.
Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru, Somad menjelaskan pihaknya sudah mendengar perihal tersebut. Hanya, masih menunggu laporan dari Pengawas Pertandingan.
"Meski wasit sudah meniup peluit panjang, sanksi tetap bisa turun. Hanya, semua wewenang Komdis PSSI," ujar Somad.
Sebelumnya, panpel Persiba Bantul baru mendapat hukuman dari Komdis PSSI berupa denda Rp 10 Juta. Denda tersebut berkaitan kasus provokasi yang dilakukan oknum suporter Persis Solo, Pasoepati, yang menulis kata-kata tidak pantas terhadap PSIM Yogyakarta di papan skor Stadion Sultan Agung, 7 Mei 2017. Padahal, saat itu PSIM tak ikut bertanding lantaran insiden itu terjadi saat laga Persis melawan Persiba Bantul.