Sukses


PSS Mengajukan Banding atas Sanksi 4 Pertandingan Tanpa Penonton

PSS memastikan mengajukan banding atas sanksi Komdis PSSI berupa larangan menggelar pertandingan dengan penonton.

Bola.com, Sleman - Sanksi dari Komisi Disiplin (PSSI) tidak hanya jatuh untuk Persis Solo, namun juga PSS Sleman. Tim Super Elang Jawa dihukum empat pertandingan tanpa suporter. Hukuman itu buntut dari bentrok antara suporter PSS Sleman dengan warga yang terjadi di ruas jalan Temanggung-Magelang, tepatnya di Kecamatan Kranggan, Temanggung, Minggu (23/7/2017) dini hari.

Satu orang warga meninggal, yakni Nanda, warga Secang, Kabupaten Magelang. Saat itu rombongan suporter PSS Sleman dalam perjalanan pulang seusai mendukung tim kebanggaan di Banyumas.

Manajemen PSS Sleman tidak tinggal diam. Manajer PSS, Arif Juliwibowo, memastikan akan mengajukan banding atas sanksi empat laga tanpa penonton tersebut.

"Kami tentu akan melakukan banding Karena sanksi tersebut jelas mengada-ada. Sebab, kejadian tersebut berada di luar stadion atau di luar pertandingan. Kalau tindakan kriminalitas seperti itu silakan diproses hukum," kecam Arif Juli Wibowo.

Arif membenarkan jika pihaknya telah mendapat salinan surat keputusan sidang komdis PSSI bernomor 083/L2/SK/KD-PSSI/VII/2017. Keputusan dalam surat tersebut merujuk Pasal 67 ayat 3 jo pasal 11 Kode Displin PSSI.

Disebutkan suporter PSS dihukum larangan memasuki stadion sebanyak empat kali. Yaitu saat tim melawat ke Pekalongan, dua kali partai kandang menjamu Persibat Batang dan Persijap Jepara. Serta satu partai tandang ke Ciamis.

"Bagi yang tahu hukum, tentu malah akan tertawa. Ada apa sebenarnya dengan PSSI?" sentilnya.

Arif menjamin manajemen akan berusaha agar suporter PSS Sleman tetap bisa mendukung tim kesayangan. Pihaknya akan memberikan argumen dan penjelasan dalam banding yang segera diajukan manajemen.

Keputusan Komdis PSSI memang memungkinkan diajukan banding sesuai pasal 118 Kode Disiplin PSSI. "PSS Sleman akan berupaya keras bagaimana pun caranya di Komisi Banding nanti," tegas Arif.

 

Lebih Dekat

Video Populer

Foto Populer